Nasib Pilu Santriwati Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Jambi Alami Infeksi Kelamin
KOMPAS.com - Pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardhatillah di Jambi berinisial AWD (28) melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santri.
Pondok pesantren ini diketahui berada di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi.
Terungkap ternyata pelaku telah melakukan aksinya sejak 2 tahun lalu.
"Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, pelaku melakukan aksinya di pondok pesantren, untuk modusnya sampai melakukan 12 kali masih dilakukan penyelidikan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi AKBP Imam Rachman, saat berada di Polda Jambi, Senin (28/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, AWD melecehkan 12 santri terdiri dari 11 laki-laki dan satu perempuan.
"Korban di bawah umur, mulai dari umur 15-16 tahun," sebut Imam.
Kasus ini terbongkar usai korban menghubungi keluarga minta dijemput karena sakit pada 1 Mei 2024.
Awalnya korban mengalami demam tinggi dan dibawa orangtuanya berobat ke puskesmas.
Sat diperiksa, korban ternyata mengalami infeksi di bagian kelamin.
Korban akhirnya mengaku pada 23 April 2024 dirinya diperkosa oleh pimpinan pondok pesantren tersebut.
Wadirreskrimum AKBP Imam mengatakan, peristiwa keji itu telah diketahui orang tua korban ada awal bulan Mei 2024, namun orang tua korban baru melaporkan kejadian ini ke polisi beberapa hari lalu.
"Langsung tim kami dari Subdit Renakta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Jadi kejadian di salah satu pondok pesantren dan korban salah satu siswi pondok pesantren," ujar Imam, Senin (28/10/2024) sore.
Setelah menangkap pelaku, akhirnya terungkap bahwa korban bukan hanya santriwati saja. Namun, banyak santri yang menjadi korban.
Modus dilakukan pelaku untuk melancarkan nafsu bejatnya yaitu dengan meminta korban mengerjakan sesuatu, setelahnya pelaku melancarkan aksinya.
Para korban tidak berni melawan karena menganggap pelaku adalah pimpinan ponpes.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban.
Korban ternyata pernah melapor ke DPMPPA Kota Jambi pada tahun 2021. Namun ia menarik laporan tersebut waktu itu.
"Kemudian, pertengahan Mei tahun ini ada laporan dari salah satu rumah sakit di Kota Jambi yang melaporkan tentang adanya korban di pondok pesantren yang sama," ungkap Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Selanjutnya, tim DPMPPA Kota Jambi mendampingi korban, sekaligus membuat laporan ke pihak kepolisian Jambi.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pimpinan pondok pesantren, terungkap jumlah korban mencapai 12 anak.
Terdiri dari 11 laki-laki dan 1 anak perempuan. Saat ini, tim DPMPPA Kota Jambi melakukan pendampingan terhadap para korban anak di bawah umur dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren berinisial AWD ini.
Sedangkan pihak kepolisian Jambi telah menetapkan AWD sebagai tersangka, dan akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 JO 170 huruf D dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 12 Santri di Jambi Dirudapaksa Pimpinan Ponpes, Terbongkar saat Korban Sakit Infeksi Alat Kelamin