Nasib Pilu Suami Diseret Istri, Tubuh Luka dan Kaki Patah hingga Harus Pakai Tongkat

Nasib Pilu Suami Diseret Istri, Tubuh Luka dan Kaki Patah hingga Harus Pakai Tongkat

JAKARTA, KOMPAS.com - AG (35), seorang suami di Jakarta Timur yang terseret mobil istrinya, Melody Sharon (31), kini harus menahan sakit karena luka pada sekujur tubuhnya.

Kejadian tragis itu bermula setelah AG memergoki istrinya berselingkuh dengan pria lain.

“Banyak yang terluka, badan, tangan, semua muka, kaki juga diseret korban,” ujar Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2024).

Bahkan, kini AG harus bergantung pada tongkat untuk berjalan karena kakinya patah akibat terseret sejauh 200 meter.

"Masih pakai alat bantu tongkat kalau kerja,” ujar Sri Yatmini.

Peristiwa ini bermula ketika AG curiga istrinya berselingkuh. Ia kemudian melacak keberadaan Melody dan menemukan mobilnya terparkir di lokasi yang mencurigakan.

“Korban mencari keberadaan tersangka. Ternyata benar, mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala,” ujar Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur.

Setelah menemukan mobil istrinya, AG berusaha masuk, namun Melody menolak membukakan pintu.

Tanpa memberi kesempatan, Melody malah melaju dengan mobilnya, menyeret AG sejauh sekitar 200 meter.

“Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah,” jelas Nicolas.

Setelah AG terjatuh, Melody tidak hanya mengabaikan suaminya yang tergeletak di jalan, tetapi juga mengabaikan panggilan telepon AG yang meminta pertolongan.

“Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban,” kata Kombes Nicolas dengan tegas.

Kini, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap Melody dan menetapkannya sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim,” ujar Kombes Nicolas.

Melody kini terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

(Reporter  Febryan Kevin Candra Kurniawan | Editor Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)

Sumber