Nasib PK Kedua Antam Vs Budi Said, Bola Panas Ada di MA
PT Antam menanti putusan atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang kedua yang diajukan melawan Budi Said. Bola panas itu kini di tangan Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton atau lebih dari Rp 1 triliun ke Budi Said.
Kekalahan Antam itu terjadi pada putusan PK pada September 2023. Saat itu putusan diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Adapun panitera pengganti Prasetyo Nugroho. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk. MA mengharuskan PT Antam membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada Budi Said.
Sengkarut antara Antam dan Budi Said ini bermula pada 2018. Saat itu Budi Said merasa ada kekurangan penerimaan emas yang dibelinya dari Antam. Singkatnya, Budi Said menggugat perdata Antam dan menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tapi Budi Said kalah di tingkat banding. Budi Said akhirnya mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan. Lalu Antam mengajukan PK, tetapi ditolak. Kini Antam menanti putusan PK kedua.
Namun embusan angin beralih. Budi Said diusut dalam tindak pidana korupsi. Perkaranya masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seperti dalam sidang pada awal Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta saat mantan pejabat PT Antam bernama Nur Prahesti Waluyo alias Yuki dihadirkan sebagai saksi. Menurutnya, alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) PT Antam.
"Uangnya (Budi Said) masuk dulu, penawaran harganya tidak ada, reference tidak ada," kata Yuki dalam persidangan saat itu.
Yuki menjelaskan seharusnya, dalam setiap transaksi pembelian emas di butik Antam, pembeli mengetahui harga emas harian dan referensi barang terlebih dahulu, kemudian menyetorkan uang sesuai harga yang tercantum. Namun Budi Said melakukan transaksi dengan menyetorkan uang ke rekening Antam terlebih dahulu tanpa adanya penawaran harga harian (PH) atau referensi barang emas yang akan dibeli.
Selain itu, Yuki mengungkapkan pernah menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi reseller emas Antam. Namun tawaran tersebut tidak ditindaklanjuti. Penawaran tersebut muncul setelah Budi Said meminta diskon dalam jumlah besar saat melakukan pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada April 2018 sebesar 100 kilogram per minggu.
Dia menerangkan, diskon hanya dapat diberikan kepada reseller, sedangkan Budi Said bukan reseller. Diskon sebesar 0,6 persen dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller pun hanya ada di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulogadung selaku trading penjualan emas.
"Informasi dari butik Surabaya bahwa Pak Budi mau melakukan transaksinya di Surabaya saja, tidak mau di Jakarta (UBPPLM)," terang Yuki.
Untuk kasus pidana ini, selain Budi Said, ada tersangka lain yaitu
- Eksi Anggraeni selaku broker2. Endang Kumoro selaku Mantan Kepala Butik BELM Surabaya 01 PT Antam3. Misdianto selaku Mantan Pegawai Administrasi BELM Surabaya 01 PT Antam4. Ahmad Purwanto selaku Mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung yang sejak September 2018 diperbantukan ke BELM Surabaya 01 PT Antam5. Abdul Hadi Aviciena selaku Mantan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam
Jaksa mengatakan Budi membayar Rp 25,2 miliar untuk 100 kg emas padahal, jika merujuk harga resmi, seharusnya hanya mendapatkan 41,865 kg emas sehingga terjadi selisih 58,135 kg emas. Pembelian itu dicatatkan Eksi dalam faktur pembelian seolah pembelian sesuai harga yang ditetapkan PT Antam.
Dari kongkalikong itu, Budi memberikan fee sebagai berikut 1. Eksi Anggraeni sebesar Rp 92 miliar;2. Ahmad Purwanto sebesar Rp 500 juta;3. Endang Kumoro berupa 1 keping emas 50 gram, 1 unit mobil Innova, uang tunai Rp 60 juta; dan4. Misdianto berupa 1 unit mobil Innova, uang Rp 515 juta, dan SGD 22.000.
Selain itu, Budi diberi diskon setiap pembelian emas seolah sebagai reseller. Dengan diskon itu, Budi melakukan pembayaran Rp 3,5 triliun untuk pembelian 7.071 kg. Namun, Budi hanya mendapat emas sebesar 5.935 kg, yang membuatnya mengklaim adanya kekurangan penerimaan emas Rp 1,1 ton dengan harga Rp 505 juta/kg.
Dari perbuatan itu, jaksa menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 1,1 triliun yang terdiri dari kekurangan fisik emas di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kg atau senilai Rp 92,2 miliar serta dihitung dari adanya kewajiban penyerahan emas PT Antam kepada Budi Said berdasarkan putusan MA 29 Juni 2022 yaitu sejumlah 1.136 kg emas atau setara Rp 1,07 triliun.
Perkara tindak pidana korupsi atau tipikor bagi Budi masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain dirinya, Abdul Hadi Aviciena juga berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan untuk Eksi, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto diproses Bareskrim Polri. Perkara mereka diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan sudah dijatuhi putusan tapi hanya Endang Kumoro dan Ahmad yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Berikut rinciannya
Eksi Anggraeni- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 87.067.007.820- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta serta uang pengganti Rp 87.067.007.820- Untuk kasasi masih berproses di Mahkamah Agung (MA)
Misdianto- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 3.074.000.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 3.074.000.000- Untuk kasasi masih berproses di Mahkamah Agung (MA)
Endang Kumoro- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000- Vonis tingkat kasasi di MA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000
Ahmad Purwanto- Vonis tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA 6,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 200.000.000- Vonis tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) SURABAYA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 200.000.000- Vonis tingkat kasasi di MA 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 105.250.000
Bola Panas di MA
Menanggapi itu, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo berharap MA bijak. Menurut Yudi, putusan PK kedua ini penting karena terkait penyelamatan aset.
"Bahwa hal penting dari kasus ini bukan sekadar pemidanaan, tetapi juga pengembalian aset atau asset recovery," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
"Tentu putusan perdata MA harus selaras juga dengan pidananya, sehingga MA tentu harus mengabulkan, sehingga bisa dieksekusi emas tersebut atau makin memperkuat putusan pidana," imbuhnya.
Simak Video Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya soal Emas 1,1 Ton yang Berujung Bui
[Gambas Video 20detik]