Natasha Wilona Lapor Polisi Usai Wajahnya Dipakai di Produk Kecantikan
JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kecantikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencatutan wajahnya tanpa izin pada Kamis (19/12/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Natasha Wilona sebelumnya merupakan model yang digunakan untuk kemasan produk kecantikan itu.
Namun, kontrak kerjanya telah berakhir sejak Oktober 2020.
“Hingga saat ini foto dan gambar diri pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Produk dengan kemasan yang menampilkan wajah Natasha Wilona masih diperjualbelikan secara daring dan luring.
“Padahal pihak korban sudah mengirimkan dua surat teguran hukum terkait hal tersebut,” kata Ade Ary.
Merasa dirugikan, Natasha akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Natasha menyertakan barang bukti berupa surat kontrak kerja sama, satu lembar dokumen pembelian barang, dan satu lembar surat teguran hukum beserta jawabannya.
Natasha melaporkan kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 Juncto Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan/atau Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).