Naufal Bunuh lalu Perkosa Santriwati di Kendal, Sempat Rekam Aksi Sadisnya dengan Ponsel
KOMPAS.com - Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di kebun milik warga di desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).
Belakangan terungkap korban adalah SNH (19), warga Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pembunuhan SNH yakni Naufal Dazul Faqar, warga Magelang yang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK).
Setelah membunuh SNH, pelaku kemudian memperkosa jasad korban. Tak hanya itu, pelalu juga merekam aksi sadisnya saat membunuh SNH.
Naufal mengaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan pada 12 Oktober 2024. Empat hari kemudian, ia mengajak SNH janjian untuk bertemu dan jalan-jalan pada Rabu (16/10/2024).
"Dengan naik motor, saya menjemput korban di samping gang dekat ponpes tempat korban mondok," kata Naufal, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kendal, Senin (28/10/2024).
Lalu ia mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Kendal dan ke Kaliwungu.
“Saya sempat mengajak korban ke tempat kos untuk ambil tas dan snack ,” ujar dia.
Niat jahat pelaku muncul saat mengajak korban ke Boja
Di tengah perjalanan ini, cekcok terjadi antara keduanya ketika korban menolak ajakan pelaku untuk ke Boja dengan dalih hendak membeli sepatu. Korban pun meminta diantar kembali ke pondok pesantren.
Pelaku kemudian memaksa korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak dan mencakar pipi pelaku hingga dua kali.
“Dia nolak, terus mencakar pipi saya dua kali, dan minta diantarkan ke ponpes saja,” terangnya.
Naufal yang emosi kemudian menganiaya korban hingga tewas dengan pisau belati yang ia bawa.
"Setelah meninggal, dia saya setubuhi. Kemudian, korban saya tinggal dan saya kembali ke tempat kos,” ucap dia.
Menurut Naufal, pisau belati tersebut ia beli di sebuah toko online dan selalu ia bawa saat bepergian, kecuali saat bekerja.
"Ketika kencan dengan korban, belati itu saya bawa,” kata dia.
Ia juga mengatakan sempat merekam aksinya saat memperkosa jasad korban dengan alasan untuk koleksi pribadi.
"Iya, saya sempat rekam videonya," ujar Naufal
Setelah menghabisi nyawa SNH, ia kemudian membawa kabur ponsel korban. Sehari setelah kejadian, ponsel tersebut ia jual di Magelang.
“Saya ambil HP korban terus pulang ke kos saya di Kaliwungu,” ungkap Naufal.
Kepada polisi, Naufal mengakui dirinya langsung pulang ke indekosnya di Kaliwungu, Kendal, usai melakukan aksi kejam tersebut.
Keesokan harinya, ia kembali ke Magelang untuk menjual HP milik korban, lalu kembali ke Kendal dan melanjutkan rutinitas pekerjaannya seperti biasa.
“Balik lagi ke Kendal masuk kerja seperti biasa,” tambahnya.
Keluarga korban tekejut dan tak mengenal pelaku yang berasal dari Magelang. Menurut ibu korban, R, putrinya tak pernah mengenalkan Naufal pada keluarga.
“Saya tidak tahu pelaku itu siapa, tidak pernah cerita ke saya,” tutur R dengan wajah sedih.
Ia juga menegaskan bahwa putrinya tidak pernah mengungkapkan hubungan dengan pria Magelang tersebut.
Atas perbuatannya, Naufal dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SUMBER KOMPAS.com (Penulis Slamet Priyatin | Editor Gloria Setyvani Putri), Tribun Jateng