Negara Rugi Rp 300 T Bikin Kian Berat Tuntutan Bui ke Harvey Moeis
Jaksa menuntut pengusaha Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah. Salah satu hal memberatkan ialah kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 300 triliun.
Sidang tuntutan Harvey Moeis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024). Jaksa meyakini Harvey Moeis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata jaksa.
Harvey juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Suami artis Sandra Dewi ini juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
"Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Salah satu hal memberatkan tuntutan jaksa ialah jumlah kerugian negara yang disebabkan perkara ini. Jaksa mengatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara sangat besar, yakni Rp 300 triliun.
"Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," kata jaksa.
Hal memberatkan lainnya ialah perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyebut Harvey memperoleh Rp 210 miliar dari kasus ini. Hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan tersebut, yakni Harvey belum pernah dihukum di kasus sebelumnya.
"Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dalam dakwaan jaksa, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa Harvey meminta pihak smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, yang merupakan BUMN, menyisihkan sebagian keuntungan. Uang itu disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih itu disebut jaksa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia, hingga pembelian mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Selain tuntutan Harvey, jaksa membacakan tuntutan untuk terdakwa lainnya. Berikut ini detail tuntutannya
Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun) subsider 8 tahun kurungan
Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1 triliun) subsider 8 tahun kurungan
Mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp 4,5 triliun.
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.