Nelangsa Pegawai Toko Roti: Dianiaya Anak Bos, Jual Motor demi Pengacara

Nelangsa Pegawai Toko Roti: Dianiaya Anak Bos, Jual Motor demi Pengacara

Pegawai toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, dianiaya dengan dilempar kursi hingga kepala bocor oleh anak bosnya. Korban sampai harus menjual motor untuk menyewa pengacara.

Penganiayaan yang dialami korban Dwi Ayu Dharmawati terjadi pada 17 Oktober 2024 dan telah dilaporkan korban keesokan harinya. Penganiayaan dipicu lantaran korban menolak permintaan pelaku George Sugama Halim untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya.

Kasus ini viral di media social hingga akhirnya George ditangkap di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari. George ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari ibundanya.

Usai penangkapan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik meningkatkan status George sebagai tersangka.

"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.

Kasus ini turut jadi sorotan anggota DPR. Komisi III DPR menggelar audiensi dengan korban.

Audiensi digelar dalam masa reses DPR di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman memimpin rapat tersebut. Di hadapan anggota DPR, korban menerangkan kronologi penganiayaan yang dialami.

Komisi III DPR Kaget Lihat Barang Bukti Penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly turut hadir dalam audiensi ini. Lilipaly menampilkan tangkapan layar barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut. Salah satunya kursi kantor besi yang sempat viral dilemparkan kepada Dwi.

"Ini barang bukti yang kami sita. Telah dilaksanakan penyitaan terhadap benda/barang bukti berdasarkan Surat Perintah Penyitaan SP.SITA/306/XII/RES.1.6/2024/RESKRIM di TKP (Lindayes Bakery Jl Raya Penggilingan No 14 RT 008/009, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," kata Lilipaly.

"Berupa 1 buah kursi besi, 1 buah loyang, 1 buah mesin EDC BCA, 1 buah patung pajangan," lanjut dia.

Saat layar ruang rapat menampilkan barang bukti tersebut, Habiburokhman sempat menyoroti kursi kantor. Dia heran kursi tersebut digunakan untuk kekerasan kepada Dwi.

"Kursi sebesar ini dilempar? Astagfirullahaladzim. Dilempar ke Mbak Ayu ini sebesar ini? Oke, lanjut, lanjut," ujar Habiburokhman.

Ibu Korban Jual Motor demi Pengacara

Dwi menceritakan menjual motor miliknya saat mengawal kasus yang menimpa dirinya. Dwi mengatakan motor itu dijual untuk menyewa pengacara.

Dwi mulanya mengatakan ada pengacara yang dikirimkan kepada dirinya. Dia menyebut pengacara itu mengatasnamakan utusan dari Polda.

"Terus ada cerita juga tentang pengacaranya. Saya sempat dikirimkan pengacara dari pihak pelaku tapi awalnya saya nggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari polda dia ngakunya," kata Dwi.

Kemudian Dwi mengatakan pihaknya mengganti pengacara. Namun saat itu dia mengaku banyak pengeluaran kepada pengacara tersebut.

"Di situ dia setiap ada info dia selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor. Habis jual motor itu saya tanya-tanyakan itu sudah nggak ada, nggak bisa dihubungin lagi," imbuhnya.

Penyidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti yang dilakukan George Sugama Halim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diketahui masih berjalan. Polisi bakal melakukan tes kejiwaan terhadap anak bos toko roti tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, George disebut temperamental.

Pengacara Ungkap Ada Gaji Pegawai Belum Dibayar

Dwi ternyata gajinya pada Oktober 2024 belum dibayar. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta iktikad baik pelaku.

"Oh iya, terkait gaji ya. Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik bos roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata tim kuasa hukum Dwi Ayu, Jaenudin di kompleks parlemen, Senayan.

Jaenudin menyebutkan gaji yang belum dibayarkan kepada Ayu sebesar Rp 2,1 juta. Menurut pengakuan korban, ada beberapa karyawan lain yang gajinya masih ditunggak selama 3 bulan.

"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," ujar Dwi di lokasi.

Sumber