Nelayan Bersyukur Usai Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Nelayan Bersyukur Usai Kades Segara Jaya Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang nelayan tradisional, Muhammad Ramli (43) bersyukur setelah Kepala Desa Segara Jaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Saya sebagai nelayan tradisional sangat bersyukur, bukan berarti menyumpahi, namanya juga manusia kasihan juga kalau jadi tersangka. Cuman kan gede juga yang diperbuat," ujar Ramli saat ditemui Kompas.com di bibir Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Jumat (11/4/2025).

Adapun pagar laut di Kampung Paljaya dalam bentuk deretan ribuan batang bambu yang membentuk sebuah alur perairan.

Pagar laut ini menjadi cikal bakal akan dibangunnya sebuah pelabuhan di pesisir utara Bekasi.

Menurut Ramli, tindakan sang kepala desa dan delapan tersangka lainnya sangat berisiko bagi masa depan nelayan tradisional Tarumajaya.

Sebab, apabila perbuatan para tersangka pada akhirnya berhasil mengubah Perairan Kampung Paljaya menjadi sebuah pelabuhan, hal itu justru akan mematikan perekonomian nelayan untuk selama-lamanya.

"Kalau misalkan sampai terjadi pelabuhan karena pagar laut kan berisiko buat nelayan, dan itu enggak cuman dua-tiga tahun, mungkin seumur hidup kalau terjadi pelabuhan ini," ungkap dia.

Di samping itu, Ramli menilai, nelayan tradisional tidak akan mendapat keuntungan apabila pembangunan pelabuhan ini terealisasi.

Mengingat, perairan yang biasa menjadi area mereka melaut akan berubah menjadi pelabuhan.

Sebaliknya, keuntungan justru hanya diperoleh oleh kelompok para tersangka yang diduga bermain dalam kasus pagar laut ini.

"Keuntungan buat mereka doang, untuk para nelayan enggak, yang pastinya lahan yang biasa buat mencari ikan jadi pelabuhan. Mungkin kalau semisalnya terjadi pembangunan pelabuhan ya tinggal gigit jari saja," tegas dia.

Atas penetapan tersangka tersebut, dia berharap sang kepala desa dan delapan orang lainnya dihukum seberat-beratnya karena telah berkontribusi mematikan roda perekonomian nelayan tradisional.

Hukumannya sesuai UU dengan perbuatan dia, harapannya seberat-beratnya," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareksirm Polri menetapkan sembilan tersangka penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL.

Mereka yakni Abdul Rosid Sargan, Marjaya Sargan, Kasi Pemerintahan, JM, dan Staf Kepala Desa, Y.

Kemudian Staf Kecamatan, S, Ketua Tim Support PTSL, AP, Petugas Ukur Tim Support, GG, Operator Komputer, MJ, dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya.

"Terhadap yang bersangkutan, kita kenakan terhadap saudara MS, kita kenakan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP (tentang tindak pidana pemalsuan surat) juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).

Sumber