Nelayan Rugi Rp 9 Miliar Dalam 3 Bulan karena Pagar Laut di Tangerang
TANGERANG, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, kerugian ekonomi sementara yang dialami oleh nelayan akibat pagar laut di Tangerang mencapai Rp 9 miliar dalam tiga bulan terakhir.
Estimasi ini berdasarkan asumsi jumlah minimal 1.500 nelayan yang terdampak penurunan pendapatan rata-rata sebesar Rp 100.000 per hari.
"Itu sifatnya masih simulatif ya, karena kita tidak melakukan sensus kepada semua nelayan. Tapi dengan asumsi tersebut, jika mereka melaut selama 20 hari dalam sebulan, kerugian ekonomi mencapai Rp 9 miliar dalam tiga bulan," ujar Yeka di Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/1/2025).
Yeka menegaskan, angka kerugian ini merupakan taksiran minimal.
Jika dihitung dengan asumsi jumlah nelayan terdampak mencapai 3.800 orang, kerugian yang terjadi tentu akan jauh lebih besar.
"Ini adalah hitungan paling rendah. Tapi yang paling penting, kita perlu memastikan bahwa semua pihak memahami duduk persoalan, apakah ini terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) atau tidak," kata dia.
Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, ada 3.888 nelayan yang terdampak dengan adanya pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Tentunya dengan jumlah ini, kerugian yang ditaksir bisa melebihi dari Rp 9 miliar.
Fadli menjelaskan, sejak adanya pagar laut di Tangerang ini biaya operasional nelayan menjadi bertambah hingga dua kali lipat disetiap harinya. Begitu pula dengan waktu dan hasil tangkapnya, yang justru malah berkurang.
"Setiap hari ada 3.888 nelayan yang biaya operasionalnya meningkat dua kali lipat. Hasilnya kemungkinan berkurang. Nah inikan harus secepatnya diselesaikan," kata Fadli.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP RI, Suharyanto, menjelaskan, penyegelan tersebut dilakukan pada Kamis (9/1/2025) pukul 16.30 WIB.
"Iya benar, sudah dilakukan penyegelan oleh KKP," ujar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Suharyanto mengatakan, penyegelan pagar tersebut dilakukan karena telah merugikan para nelayan serta dilakukan tanpa izin.
Setelah penyegelan, KKP akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan.
"Pastinya akan tetap diawasi. Untuk tugas tersebut di-handle langsung oleh Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan," kata dia.