Nenek di Barito Utara Edarkan Narkotika karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Nenek di Barito Utara Edarkan Narkotika karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang nenek berusia 58 tahun berinisial L di Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), nekat mengedarkan barang haram narkotika golongan satu atau obat-obatan terlarang jenis karisoprodol.

Polres Barito Utara menangkap L pada Rabu (30/10/2024).

Kepala Seksi Humas Polres Barito Utara, Kompol Sugiya menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku yang seorang ibu rumah tangga tersebut di kediamannya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Barito Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan lokasi transaksi narkoba,” beber Sugiya saat dikonfirmasi Kompas.com dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024) malam.

Berdasarkan laporan ini, ujar Sugiya, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamati aktivitas di rumah tersebut.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan di tempat.

“Dalam penggeledahan yang juga saksikan warga, petugas menemukan dua kantong kresek hitam yang berisi 12 plastik klip kecil. Total terdapat 468 butir tablet tanpa merek berwarna putih dengan motif garis yang diduga mengandung zat narkotika jenis karisoprodol, yang termasuk Narkotika Golongan I,” jelas dia.

Selain itu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lain seperti empat bungkus plastik klip besar kosong, satu kotak dus air mineral, dan sebuah telepon genggam android berwarna biru.

“Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujarnya.

Sugiya menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu karena terhimpit kondisi ekonomi.

“Dia pesan (barang haram itu) dari Banjarmasin, kemudian dikirim ke Muara Teweh (Barito Utara), seperti itu,” ucapnya.

Dari kejadian itu, pihaknya juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga tindak pidana peredaran narkotika ini bisa terungkap.

“Diharapkan masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya.

Sumber