Ngaku Bisa Bikin Pasutri Rujuk, Pria di Banten Malah Cabuli Korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menangkap pria berinisial KH di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pria berusia 55 tahun ini ditangkap setelah diduga mencabuli seorang ibu rumah tangga (IRT).
"Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku inisial KH yang melakukan pencabulan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Robert Sangkala kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (16/12/2024).
Robert mengatakan pelaku melakukan tipu daya dengan modus bisa membuat korban rujuk dengan suaminya. Namun, menurut dia, pelaku malah mencabuli korban.
"Terduga pelaku meyakinkan kepada orang tua korban bisa membuat kembali rujuk menantunya," ucapnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta beberapa syarat untuk menjalankan ritual. Robert mengatakan, dalam ritualnya, pelaku mengambil beberapa helai rambut dan bulu korban.
"Korban sempat meminta beberapa syarat berkaitan untuk bisa kembali suaminya dengan cara mencabut rambut, alis, bulu kaki, dan bulu kemaluan korban sebanyak enam helai," katanya.
Robert mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi ini baru pertama kali dilakukan. Ia mengatakan pelaku merupakan ketua RW di kampungnya.
"Menurut keterangannya, dia baru kali ini melakukan perbuatannya," katanya.
Robert mengatakan saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana 12 tahun penjara.
"Sementara kita terapkan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun," pungkasnya.
Lihat juga video Bejat! Dukun di Lombok Barat Nyaris Perkosa Pasiennya yang Sakit Stroke
[Gambas Video 20detik]