Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Banten Ditangkap
SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap seorang pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial US (48) atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Pria asal Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang itu ditangkap pada Minggu (12/1/2025).
"Modusnya, yang bersangkutan (US) ini mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan kepada wartawan di kantornya, Rabu (15/1/2025).
Dian menjelaskan, dari hasil penyidikan, US menggunakan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam peti untuk meyakinkan para korbannya.
Uang palsu itu dilabeli dengan logo salah satu bank resmi agar tampak seperti uang asli.
"Uang palsu itu dikasih label dengan salah satu bank resmi, kemudian menyerahkan transaksi atau mahar dengan modus video call untuk meyakinkan korban bahwa ini adalah uangnya di dalam peti," ujarnya.
Hingga saat ini, korban yang teridentifikasi berjumlah empat orang. Para korban diperdaya dengan keyakinan bahwa uang yang mereka serahkan telah berlipat ganda.
Atas perbuatannya US disangkakan Pasal 26 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
"Kami juga membuka pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan. Segera buat laporan polisi," ujar Dian yang didampingi Kabid Humas Kombes Didik Heriyanto.