Ngaku Pegawai Kedutaan, Warga Serang Ditangkap Mau Kirim PMI Ilegal ke Saudi

Ngaku Pegawai Kedutaan, Warga Serang Ditangkap Mau Kirim PMI Ilegal ke Saudi

Polres Serang menangkap seorang penyalur pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial SA (54). Pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai pegawai kedutaan.

"Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka SA mengaku sebagai pegawai kedutaan," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

SA ditangkap di Jalan Raya Warung Selikur, Kecamatan Carenang. Saat itu dia akan membawa korban menggunakan mobil menuju Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (6/10) lalu.

"Tersangka mengendarai mobil diamankan saat membawa 4 wanita dalam perjalan menuju bandara," ujarnya.

SA akan membawa 4 wanita ke Arab Saudi. SA sama sekali tidak membebankan biaya ke korban, mulai pemeriksaan kesehatan, paspor, sampai tiket pesawat.

"Bahkan tersangka AS dalam merekrut calon korbannya memberikan uang yang bervariasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 12 juta," paparnya.

Uang itu diberikan bervariasi berdasarkan usia dan pengalaman. Usia wanita 20 tahun diberikan Rp 8 juta, sedangkan yang berpengalaman Rp 12 juta.

Kasatreskrim AKP Andi Kurniadi menambahkan, tersangka ditangkap karena ada laporan dari masyarakat. Unit PPA lalu bergerak dan melakukan pengejaran atas dugaan penyaluran tenaga kerja migran ilegal itu.

"Kendaraan yang dikendarai tersangka SA berhasil dihadang di Jalan Raya Warung Selikur. Setelah diperiksa mobil tersebut benar-benar membawa 4 calon pekerja migran Indonesia," ujarnya menambahkan.

Empat korban wanita itu diketahui berinisial DP asal Mauk, Kabupaten Tangerang; RU dan MU asal Kabupaten Serang; terakhir ada wanita bernama SU asal Kota Serang.

"Dari keterangan tersangka SA, keempat wanita ini rencananya akan diberangkatkan ke Saudi Arabia melalui Bandara Soekarno-Hatta dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga," paparnya.

Tersangka dalam pemeriksaan mengakui sudah mengirimkan pekerja ke Arab Saudi sejak 2019. Bahkan sudah ratusan orang dikirim secara ilegal ke luar negeri.

Adapun barang bukti yang disita ada mobil, handphone, dan tiket pesawat. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 juncto Pasal 86 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sumber