Nomura Sekuritas Resmi Bubar, Prima Wahana Ditunjuk jadi Likuidator

Nomura Sekuritas Resmi Bubar, Prima Wahana Ditunjuk jadi Likuidator

Bisnis.com, JAKARTA – PT Nomura Sekuritas Indonesia mengumumkan telah melaksanakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan. RUPS pembubaran itu dilakukan pada 5 November 2024 lalu.

Dalam pengumuman media bertanggal hari ini, Senin (11/11/2024), tim likuidator Nomura menyebut perusahaan ditetapkan bubar dan dalam posisi likuidasi per 8 November 2024.

Pemegang saham juga telah menunjuk PT Prima Wahana Caraka sebagai likuidator perusahaan sekuritas asal Jepang tersebut.

"Bagi para pihak yang memiliki kepentingan ataupun tagihan terhadap perseroan dan ingin mengajukan tagihan tersebut, dapat mengajukan surat tertulis kepada tim likuidator," jelas tim likuidator.

Diberitakan sebelumnya, Nomura telah keluar dari keanggotaan bursa pada 2020 dengan mengembalikan izin ke OJK. Pada 2022, perusahaan menyatakan telah menghentikan perdagangan efek dan menutup rekening nasabah yang tersisa. Meski demikian, perusahaan masih menjalankan penjaminan emisi kala itu. Namun, dengan pengumuman ini, sekuritas tersebut kini resmi bubar dan menyerahkan proses penutupan kepada likuidator.

Berdasarkan dari berbagai sumber, Nomura sekuritas menggunakan kode broker FG dalam perdagangan saham. Perusahaan ini didirikan tanggal 11 Desember 1989. Induk Nomura Indonesia adalah Nomura Holdings, Inc. yang merupakan perusahaan yang didirikan di Jepang.

Pemegang saham FG sendiri tercatat Nomura Asia Holding, N.V. (80,80%), Nomura International (Hong Kong) Limited (11,40%), Nomura Holdings, Inc. (4,20%), PT Jan Darmadi Investindo (3,00%) dan PT Santinilestari Lokaprima (0,60%).

Ruang lingkup kegiatan usaha Nomura Indonesia adalah bergerak di bidang perantara perdagangan efek, perdagangan efek, penjaminan emisi, manajemen investasi, dan jasa penasehat.

Nomura Indonesia memperoleh ijin usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, masing-masing pada tanggal 29 Februari 1992, serta ijin sebagai manajer investasi tanggal 11 September 1992. Namun sejak 8 Juni 2005, Bapepam-LK telah mencabut izin manajemen investasi Nomura Indonesia karena kurang modal disetor.

Sumber