Novel Baswedan Bilang Penguatan KPK Tetap Penting Meski Ada Kortas Tipikor Polri
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memandang KPK tetap perlu diperkuat meski Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) di Polri telah terbentuk.
"Tapi saya sekali lagi mengatakan bahwa sekalipun Kortas Tipikor itu ada, penguatan KPK itu penting," kata Novel Baswedan ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia tak sependapat bila ada yang berpandangan bahwa pembentukan Kortas Tipikor tersebut merupakan langkah untuk melemahkan KPK.
Kendati begitu, menurutnya, perlu ada lembaga yang independen dalam konteks pemberantasan korupsi.
"Dan menurut saya, KPK adalah salah satunya. Tapi kalau pun seandainya punya pandangan lain, tentunya apa pun itu, alat untuk pemberantasan korupsi harus dibuat yang kuat, yang independen, dan yang betul-betul bisa menjadi harapan dalam konteks pemberantasan korupsi yang baik, dan jujur, dan benar," ungkapnya.
Ia berpandangan bahwa yang terpenting dalam pembentukan Kortas Tipikor Polri adalah menambah fungsi pencegahan tindak pidana korupsi.
Oleh sebab itu, ia pun berharap kerja-kerja Polri akan lebih banyak berkontribusi dengan pencegahan korupsi dengan adanya Kortas Tipikor.
"Selain itu menempatkan direktorat tipikor yang di bawah Bareskrim itu lebih mandiri lebih independen lah, mestinya ya. Dengan begitu, saya yakin dengan adanya Kortas Tipikor, mestinya Polri akan bisa berkontribusi lebih banyak dalam konteks upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi membentuk Kortastipidkor di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pembentukan korps ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditandatangani pada Selasa (15/10/2024).
Tujuan pembentukan Kortastipidkor adalah untuk mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi dan menata organisasi serta tata kerja di lingkungan Polri.
Dalam perpres tersebut, ditambahkan satu pasal, yakni Pasal 20A yang mengatur tentang Kortastipidkor.
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," bunyi pasal tersebut.