Novel Baswedan Harap Penanganan Kasus Firli Bahuri Tak Digantung Polda Metro

Novel Baswedan Harap Penanganan Kasus Firli Bahuri Tak Digantung Polda Metro

JAKARTA, Kompas.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, berharap penanganan kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri tak terus digantung oleh Polda Metro Jaya.

Menurut Novel, percepatan proses hukum penting demi tercapainya tujuan pemberantasan korupsi secara efektif.

“Contohnya kasus tadi (Firli Bahuri) yang disampaikan, ya kita berharap semoga proses itu enggak lama-lama dan tentunya semakin cepat prosesnya, semakin tercapai pula tujuan hukum tadi,” kata Novel di Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Novel mengatakan, upaya memberantas korupsi itu adalah tugas negara, bukan hanya satu pihak.

Jadi, semuanya harus berkolaborasi agar bisa bekerja lebih baik.

"Kita berharap semua penegak hukum mesti bersinergi. Karena upaya memberantas korupsi ini bukan tugas satu sisi saja, tapi tugas negara dan semuanya mesti harus berkolaborasi untuk bisa bekerja dengan lebih baik,” tambah Novel.

Novel juga menekankan pentingnya efisiensi dalam penanganan kasus.

"Semakin cepat prosesnya, semakin baik pula tujuan hukum dapat tercapai," tambahnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 dini hari.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 160 saksi terkait kasus dugaan pemerasaan ini, termasuk pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Selain itu, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus tersebut.

Meski demikian, Firli hingga kini belum juga ditahan, dan kasusnya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.

Sumber