Novel Baswedan Usul Pemberantasan Korupsi Dipimpin Langsung Presiden
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyoroti vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Novel tak yakin aktor intelektual kasus ini bakal tertangkap.
"Pengusutan kasus korupsi yang paling penting menurut saya ada bisa dijangkaunya atau dihukum aktor intelektualnya dan kerugian keuangan negaranya dipulihkan. Dalam kasus tersebut (kasus korupsi timah) saya tidak yakin keduanya tercapai," ujar Novel dalam pesan singkat kepada detikcom, Kamis (31/12/2024).
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Menurut Novel, beratnya hukuman akan memperbesar efek jera koruptor sehingga ia yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki peran besar dalam pemberantasan korupsi.
"Melihat keadaan tersebut idealnya pemberantasan korupsi dipimpin langsung oleh presiden," ucap Novel.
Korupsi, menurut Novel, menjegal tercapainya tujuan negara. Korupsi juga menghadang pembangunan yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, sudah seharusnya pemerintah turun tangan memberantas korupsi.
"Terlebih lagi bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Ketika ditanya bagaimana mekanisme presiden memimpin langsung pemberantasan korupsi, Novel menyebut Prabowo bisa memberikan arahan langsung terkait pemberantasan korupsi. "Presiden bisa berikan arahan langsung untuk arah pemberantasan korupsi dan menghadang intervensi. Karena lembaga untuk pemberantasan korupsi ada beberapa," imbuhnya.
Sebelumnya, Prabowo dalam acara Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12), menyinggung hakim yang memvonis ringan terdakwa yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
"Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12).
Prabowo lalu memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang juga hadir dalam acara. Prabowo mendorong agak Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa, menurutnya, diberi vonis 50 tahun.
"Tolong Menteri Pemasyarakatan ya, Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," ujar Prabowo.
Konteksnya, Prabowo menyinggung kasus korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Diketahui, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara. Padahal kasus korupsi tersebut sudah merugikan negara hingga Rp 300 triliun.