Nurul Ghufron Sebut Prabowo Dapat Anulir Seleksi Capim dan Dewas KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai, Preisden Prabowo Subianto dapat menganulir proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron mengatakan, proses seleksi capim dan Dewas KPK kini berada di tangan Prabowo meski prosesnya sudah dijalankan pada penghujung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Pak Prabowo, saat ini, sebagai presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu (capim dan Dewas KPK), untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden," kata Ghufron di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Ghufron menuturkan, berkaca dari hasil judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap masa jabatan pimpinan KPK, pemilihan pimpinan KPK dan Dewas mestinya dilakukan oleh Presiden yang baru.
Tujuannya agar pimpinan KPK yang baru tidak memiliki relasi dengan Presiden yang lama.
"Bahwa, untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," ujar Ghufron.
Dikutip dari Kompas.id, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa Prabowo bisa saja melanjutkan proses seleksi yang sudah berjalan atau mengajukan nama-nama kandidat yang baru.
Unutk diketahui, Jokowi sebelumnya telah menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
”Tergantung Presiden (Prabowo). Boleh dua-duanya, beliau mau mengegolkan nama-nama yang sama, (atau) memakai pansel (panitia seleksi) yang lain, tergantung Presiden. Atau mau mengusulkan (nama capim atau calon dewas) yang lain, kita tergantung Presiden,” kata Supratman, Selasaa (4/11/2024) kemarin.