Nusron Siapkan Sanksi Denda Bagi 537 Perusahaan Sawit yang Tak Punya HGU
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyiapkan sanksi denda bagi 537 badan hukum pengelola kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Menurut Nusron, nilai denda tersebut sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan, kasus hukumnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Soal sanksinya itu nanti sedang dihitung. Sanksinya, dendanya, sedang dihitung oleh BPKP. soal masalah hukumnya, itu nanti menjadi ranahnya Pak Jaksa Agung," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan evaluasi untuk menertibkan dan menyelesaikan penerbitan HGU dari ratusan perusahaan ini.
"Kami saat ini sedang menertibkan dan mengevaluasi menahan dulu, sementara proses pengajuan, pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya karena menurut ketentuan, masalah ini harus selesai pada tanggal 3 Desember," ujar Nusron.
Adapun sebanyak 537 badan pengelola kelapa sawit itu tidak memiliki HGU sejak tahun 2016.
Ratusan badan tersebut tidak memiliki HGU namun memiliki izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit.
Nusron menjelaskan pada 2016 Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan yang mewajibkan suatu badan pengelola sawit memiliki IUP dan HGU. Padahal, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan salah satunya saja.
"Berarti yang boleh menanam harus punya HGU dan punya IUP. Nah berarti selama 7 tahun ada yang tidak mengurus HGU-nya, ya kan? Nah ini yang mau kita tertibkan," ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan ini dalam rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Jika ditotal jumlahnya, ada 2,5 juta hektare lahan sawit yang tidak memiliki HGU sejak 2016.
"Ada 537 badan hukum dari 2016 bulan Oktober sampai sekarang ada yang menanam kepala sawit punya IUP tapi tidak punya HGU," kata Nusron dalam rapat.
Nusron menegaskan akan menertibkan dan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 badan hukum yang sudah mempunyai izin usaha perkebunan kelapa sawit.
"Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Kalau di total jumlahnya berapa, jumlahnya ada 2,5 juta hektare ini yang APL (area penggunaan lain) bukan di kawasan hutan," ucapnya.