Nusron Targetkan Masalah 537 Perusahaan Sawit Tanpa Izin Rampung Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan, kasus 537 perusahaan sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU) selesai pada akhir tahun ini.
"Targetnya sampai Desember ini harus selesai," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
Ia mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
Merujuk putusan MK tersebut, penanam kelapa sawit harus memiliki dua izin sekaligus, yakni IUP dan HGU, bukan lagi salah-satunya.
Menurut rencana, ratusan perusahaan sawit tidak berizin itu bakal dikenakan sanksi berat.
"Kalau potensi dendanya sedang dihitung oleh BPKP. Kami minta BPKP menghitung. Setiap yang menanam kelapa sawit yang budidaya itu harus, satu punya IUP perkebunan, satu punya HGU. Nah, akibat keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya HGU," ucap Nusron.
Nusron mengungkapkan, 537 perusahaan sawit itu telah menanam di tanah negara tanpa izin selama 8 tahun terakhir, mengacu pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai berlaku tahun 2016.
"Berarti sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Selama 8 tahun, ya. Selama 8 tahun yang bersangkutan itu menanam di atas tanah negara tanpa izin," kata politikus Partai Golkar itu.
Selain menghitung denda, Nusron juga tengah mengonsultasikan masalah hukumnya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ia ingin mengetahui, menanam selama 8 tahun di tanah negara tanpa izin masuk kategori perbuatan melawan hukum atau perbuatan lainnya.
"Nah, kemudian yang kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi hasil? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya BPKP," kata Nusron.
Diberitakan sebelumnya, Nusron mengaku tak segan memberikan sanksi berat kepada 537 perusahaan sawit yang tak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP.
“Ini yang mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini harus tuntas, kalau ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” kata Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan evaluasi untuk menertibkan dan menyelesaikan penerbitan HGU dari ratusan perusahaan ini.