Nusron Ungkap 6,4 Juta Hektar Lahan Berpotensi Tumpang Tindih, Bisa Jadi Incaran Mafia Tanah
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, ada 6,4 juta hektar lahan di Indonesia yang berpotensi mengalami tumpang tindih.
Ia menyebutkan, 6,4 juta hektar lahan itu memiliki sertifikat, tetapi tidak tertera di peta sehingga berpotensi tumpang tindih.
‘Saya sampaikan saja di Indonesia ini, potensi tumpang tinggi tanah itu memang luar biasa. Karena setelah saya dalami, akibat masa lalu itu memang ada sekitar 6,4 juta hektar," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2024).
"Yang kalau di sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang sertifikat. Ada sertifikatnya, enggak ada petanya. Nah, ini memang potensi tumpang tindih," imbuh dia.
Nusron tidak memungkiri bahwa lahan yang berpotensi tumpang tindih ini menjadi incaran mafia tanah.
Ia pun mengaku harus keliling ke lapangan untuk membenahi masalah lahan-lahan tersebut, termasuk menemui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memiliki fokus yang sama.
"Nanti (keliling juga) ke kepolisian dan sebagainya. Karena inilah yang potensi masalah sengketa tanah, kemudian konflik pertanahan, kemudian yang dimainkan oleh mafia tanah," ucap Nusron.
Ia berharap masalah sengketa lahan itu dapat diminimalisasi meski tidak semua masalah dari 6,4 juta hektar lahan itu terselesaikan.
"Ini mau enggak mau kan harus kita selesaikan. Kalau toh enggak bisa menyelesaikan semua, minimal kan harus saya mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik pada sengketa pada kemudian hari itu menurun," kata Nusron.
Politikus Partai Golkar ini menekankan, permaslahaan itu harus diselesaikan demi menyudahi konflik tanah yang berpotensi semakin karut-marut.
Oleh karena itu, ia pun meminta aparat penegak hukum untuk tegas dan mafia tanah dikenakan pasal berlapis termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saya minta kepada APH supaya dikenakan pasal berlapis. Tidak hanya tindak pidana umum atau tindak pidana korupsi. Tapi kan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk efek jeranya," kata Nusron.