Nusron Ungkap Lahan 2.086 Hektare di IKN Bukan Sengketa, tapi Habis Masa HGU

Nusron Ungkap Lahan 2.086 Hektare di IKN Bukan Sengketa, tapi Habis Masa HGU

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan, lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) bukan lah lahan sengketa.

Lahan ribuan hektar yang sempat disebut bermasalah itu, kata Nusron, merupakan lahan yang habis masa Hak Guna Usaha (HGU).

"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Bukan masalah. Jadi begini lho, itu HGU. HGU-nya habis," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Nusron menuturkan, lahan dengan masa HGU yang habis akan diambil alih oleh negara. Namun, sebagian lahan yang diambil alih ditempati oleh penduduk.

Jika sudah ditempati penduduk, lahan yang diambil alih oleh negara HGU habis bakal dikelola oleh Bank Tanah.

Kemudian, Bank Tanah akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Dalam skema tersebut, pemerintah bisa melegalisasi lahan kepada penduduk dengan memberikan sertifikat.

"Kan ada kewajiban 30 persen tanah yang dikelola oleh land bank, itu harus dibuat reforma agraria. Jadi orang yang menempati, katakanlah orang yang sudah lama menempati di situ, yang mengeklaim di situ, tinggal diatur," ucap Nusron.

"Land reform kan ada 2 strategi, kan. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi," imbuh Nusron.

Di sisi lain, Nusron mengaku pemerintah menyiapkan tanah sebesar 3.100 hektare untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung di IKN, termasuk misalnya pembangunan bandara, jalan, dan lainnya.

Tanah seluas 3.100 hektare disiapkan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Itu untuk kepentingan, saya serahkan kepada bank tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, apakah gudang, apakah pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja atau apa kalau dibutuhkan di situ. Yang di luar sekitar area IKN," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, lahan seluas 2.086 hektare di IKN masih bermasalah.

Sesuai arahan Jokowi, proses pembebasan lahan itu harus menggunakan pendekatan yang baik. Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang menjadi korban dan merugi tanpa perlindungan.

"Di sinilah tentu kita ingin percepatan tapi tidak ingin grasak grusuk. Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatannya humanis, dan Insya Allah dengan itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari dan OIKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar AHY.

Menurut AHY, sebagian dari total lahan menjadi prioritas pembebasan, salah satunya untuk proyek Tol IKN di Seksi 6A Riko-Rencana Outer Ring Road IKN dan Seksi 6B Rencana Outer Ring Road-Sp. 3 ITCI. Luasannya sekitar 44,6 hektar atau kurang lebih 48 bidang tanah.

Prioritas lainnya, lahan untuk lokasi pengendali banjir di Sepaku, Kalimantan Timur.

Terpisah, Menteri PUPR dan Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan, tidak ada perampasan yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah lahan di Nusantara.

Ia lantas menyatakan, istilah perampasan lahan di IKN tidak tepat.

"Perampasan apa? Apa itu perampasan ? Enggak ada. Enggak ada istilah itu," tutur Basuki, kemarin.

"Bukan membantah. Saya enggak ngerti itu, enggak ada istilah perampasan," tegasnya.

Sumber