Nusron Wahid Tegaskan Bakal Tindak Mafia Tanah Tanpa Toleransi
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan tekadnya untuk memberantas mafia tanah tanpa toleransi dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Pada Jumat (8/11/2024), Nusron pun menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk emastikan semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses hingga tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami sepakat, mafia tanah ini zero toleransi, akan kita gas terus, dan yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis,” ujar Nusron di Mabes Polri, Jumat.
Nusron menjelaskan bahwa kerja sama dengan Polri sangat penting mengingat penyidikan TPPU merupakan wewenang aparat penegak hukum (APH), sedangkan BPN sendiri tidak memiliki kewenangan tersebut.
“Kami memang ada PPNS tapi tidak punya kewenangan untuk menyidik. Yang punya kewenangan untuk menyidik adalah tetap APH, yaitu aparat penegak hukum,” kata politikus Partai Golkar itu.
Ia meningatkan, penerapan TPPU dalam kasus mafia tanah adalah subyektivitas penyidik, dalam hal ini Polri.
Oleh karena itu, selain Polri, Nusron juga ingin menggandeng Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar ada kesepahaman untuk menindak para mafia tanah.
“Kalo Pak Kapolri sudah oke, dan Jaksa Agung juga sudah oke, maka tinggal satu lagi nanti yang harus kami datangi adalah pihak MA,” ujar dia.
Di samping itu, Nusron dan Kapolri juga sepakat mengedepankan pendekatan berbasis dialog kemanusiaan dalam menyelesaikan konflik agraria, sementara tindakan hukum akan dilakukan apabila dialog menemui jalan buntu.
“Kami sudah sepakat sejauh ini berusaha untuk mengeliminasi atau mengurangi gesekan menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan itu yang kita dahuluan,” kata Nusron.
“Kalau nilai eksekusi itu belakangan kalau dialog dengan berbasis kemanusiaan sudah mentok,”imbuhh dia.
Listyo Sigit pun menegaskan dukungan penuh Polri terhadap kebijakan pemberantasan mafia tanah yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Ia menambahkan bahwa segala bentuk penggunaan tanah secara ilegal, terutama yang tidak atas nama negara, akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang jelas kalau itu ilegal perlu ada tindakan namun demikian itu secara khusus akan ada rapat khusus terkait dengan masalah itu,” kata Sigit.