Ogah Lewat Menteri, Organisasi Buruh Ingin Temui Prabowo Bahas UU Cipta Kerja
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa pimpinan organisasi buruh akan meminta waktu kepada Presiden Prabowo Subianto untuk bertemu dalam 2-3 hari ke depan.
Andi Gani menjelaskan, pimpinan organisasi buruh ingin bertemu Prabowo untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh organisasi buruh.
"Kami mencoba melakukan komunikasi dengan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk langsung bertemu dengan Presiden dalam waktu 2-3 hari ke depan, untuk menjelaskan secara lengkap, untuk menjelaskan tidak ada dikurangi, tidak ada ditambah-tambahi," kata Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Andi Gani menegaskan bahwa pimpinan organisasi buruh ingin langsung bertemu dengan Prabowo, bukan melalui menteri-menterinya.
"Kami tidak ingin bertemu para menterinya, karena ketika kami lihat keberpihakannya kok tiba-tiba ingin mengarah ke PP (Peraturan Pemerintah) 51. Karena itu kami ingin bertemu dengan Presiden Republik Indonesia," ujar Andi Gani.
Ia pun menekankan, keinginan bertemu dengan Prabowo bukan untuk merecoki program 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran.
Andi Gani mengeklaim, organisasi buruh berkomitmen mendukung penuh pemerintahan Prabowo-Gibran, tetapi mereka juga ingin memperjuangkan hak para pekerja.
"Ini benar-benar kami memperjuangkan ketika presiden baru terpilih kami mendukung konstitusi, kami mendukung pemerintahan baru, pasti kami dukung. Tapi kami harus punya ruang demokrasi untuk memperjuangkan hak-hak buruh Indonesia," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah menghormati putusan MK yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Yassierli, pemerintah bakal segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," ujar Yassierli, Jumat (1/11/2024).