OJK: Ada 1.672 Aduan Pelanggaran Etika Penagihan, Pinjol Mendominasi

OJK: Ada 1.672 Aduan Pelanggaran Etika Penagihan, Pinjol Mendominasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat ribuan pengaduan masyarakat terkait indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penagihan lembaga jasa keuangan.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, merinci dari 1.672 pengaduan yang masuk, mayoritas adalah petugas penagihan fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/pinjaman daring (pindar).

"Berdasarkan data layanan konsumen yang diterima oleh OJK, terdapat 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan dengan rincian Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi [Pindar] sebanyak 1.106," kata Friderica dalam jawaban tertulis, Kamis (16/1/2025).

Selanjutnya, pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan sebanyak 179 pengaduan di industri perusahaan pembiayaan atau multifinance, dan sebanyak 387 pengaduan di industri perbankan.

Lebih lanjut dia memaparkan untuk pengawasan market conduct, sampai dengan kuartal III/2024 OJK menemukan 229 iklan yang melanggar ketentuan. Jumlah ini mencakup 1,58% dari total 14.481 iklan yang dipantau OJK.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan tersebut terkait pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dan pencantuman logo OJK, informasi yang dapat membatalkan manfaat yang dijanjikan pada iklan seperti tidak mencantumkan periode promo, serta pelanggaran tautan spesifik untuk iklan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

"Untuk iklan melanggar paling banyak ditemukan dari sektor PVML [Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya] sebesar 2,80%, atau 99 dari 3.536 iklan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan P2P lending. Berikut adalah poin-poinnya

Sumber