OJK Bertemu FSS Korea, Intip Materi yang Dibahas
Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pertemuan bilateral dengan Financial Supervisory Service (FSS) Korea untuk membahas kerja sama dan koordinasi terkait pengawasan lintas batas terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta potensi kerja sama di masa depan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan pertemuan yang digelar di Jakarta, Jumat (15/11/2024) lalu tersebut salah satunya membahas rencana bisnis perusahaan-perusahaan asuransi dan perbankan asal Korea yang beroperasi di Indonesia.
“Kedua otoritas perlu melakukan pembahasan yang mendalam tentang pengawasan institusi keuangan milik Korea di Indonesia termasuk rencana bisnisnya untuk melihat gambaran yang lebih mendalam terhadap kondisi yang ada saat ini,” kata Mahendra dalam siaran resmi, dikutip Minggu (17/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur FSS Lee Bokhyun menyatakan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi antar kedua otoritas.
“FSS terbuka untuk pertukaran data dan informasi dengan OJK dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan perbankan dan asuransi di masing-masing negara,” kata Lee.
Saat ini, terdapat enam perusahaan asuransi Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Hanwa Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, PT Lippo General Insurance Tbk, PT Kookmin Best Insurance Indonesia, PT Asuransi Samsung Tugu dan PT Meritz Korindo Insurance.
Di sisi lain, Indonesia tidak memiliki perusahaan asuransi yang beroperasi di Korea.
Sementara di sektor perbankan, terdapat satu bank milik Indonesia yang memiliki kantor cabang di Seoul, Korea yakni Bank Negara Indonesia (BNI).
Sebaliknya, terdapat enam bank dari Korea yang beroperasi di Indonesia, yakni PT Bank KB Bukopin, PT Bank Woori Saudara Indonesia, PT Bank KEB Hana, PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank IBK Indonesia dan PT Bank Oke Indonesia.
Sebagai informasi, kedua otoritas telah memiliki kerja sama formal dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada April 2015.
Berbagai kegiatan pertemuan, seminar, study visit, pemeriksaan langsung, hingga secondment kerap dilaksanakan oleh kedua otoritas sebagai bentuk implementasi kerja sama seperti yang disepakati dalam MoU tersebut.
Melalui pertemuan ini, kedua otoritas menguatkan komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.