OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal per November 2024

OJK Blokir 2.930 Pinjol Ilegal per November 2024

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal periode Januari sampai 30 November 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen. 

“OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut dalam konferensi pers RDK Bulanan Oktober 2024 pada Jumat (13/12/2024). 

Kiki mengatakan OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Tidak hanya sampai di situ, OJK juga telah menemukan dan melakukan pemblokiran terhadap 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Selanjutnya, OJK tercatat menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Permintaan pemblokiran atas nomor-nomor rekening tersebut telah diajukan melalui satuan kerja pengawas bank.

Dari aspek layanan konsumen, OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan per 30 November 2024.

“Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki. 

Sementara dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 30 November 2024, OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal.

“Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Kiki. 

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut  

Entitas

2017–2018

2019

2020

2021

2022

2023

Januari—November 2024

Jumlah

Investasi Ilegal

185

442

347

98

106

40

310

1.528

Pinjol Ilegal

404

1.493

1.026

811

698

2.248

2.930

9.610

Gadai Ilegal

0

68

75

17

91

0

0

251

Total

589

2.003

1.448

926

895

2.288

3.240

11.389

Sumber