OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan Sumbar

OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan Sumbar

PADANG, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa yang berlokasi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-100/D.03/2024 tertanggal 11 Desember 2024.

“OJK mengimbau nasabah tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan,” ujar Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, Kamis (12/12/2024) di Padang.

Alasan pencabutan izin

Roni menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri perbankan.

PT BPR Pakan Rabaa sebelumnya berada dalam pengawasan ketat karena sejumlah masalah keuangan.

Pada Mei 2024, OJK menetapkan bank ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, cash ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, dan  Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dinilai tidak sehat.

Kemudian pada 26 November 2024, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Meskipun diberikan waktu untuk memperbaiki permodalan dan likuiditas, pengurus dan pemegang saham gagal memenuhi tenggat yang ditetapkan oleh Peraturan OJK No. 28 Tahun 2023.

Keputusan LPS dan Langkah Selanjutnya

LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank No. 135/ADK3/2024. LPS meminta OJK mencabut izin operasional bank tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melanjutkan proses likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi,” ujar Roni.

Sumber