OJK Catat Laba Fintech P2P Lending Rp1,097 Triliun per Oktober

OJK Catat Laba Fintech P2P Lending Rp1,097 Triliun per Oktober

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap industri financial technology peer to peer (fintech P2P) lending masih mencatatkan laba per Oktober 2024.

Adapun laba fintech P2P lending pada periode tersebut mencapai sebanyak Rp1,097 triliun per Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan laba fintech P2P lending lebih tinggi apabila dibandingkan Rp806,05 miliar per September 2024. 

“Laba industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi [LPBBTI] per Oktober 2024, meningkat dibandingkan dengan posisi September 2024 dari sebesar Rp806,05 miliar menjadi sebesar Rp1.097,51 miliar,” kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Senin (16/12/2024). 

Agusman mengatakan peningkatan laba fintech P2P lending tersebut karena adanya peningkatan pendapatan operasional yang disertai dengan efisiensi dari beban operasional. 

Dari sisi kinerja, fintech P2P lending mencatatkan outstanding pembiayaan mencapai sebanyak Rp75,02 triliun per Oktober 2024. Angka tersebut meningkat 29,23% secara tahunan (year on year/yoy). Pada Oktober 2023, pembiayaan fintech P2P lending mencapai sebanyak Rp58,05 triliun

Sementara tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 untuk industri fintech P2P lending terjaga dengan 2,37%. Tingkat kredit macet tersebut mengalami perbaikan dibandingkan tahun lalu, di mana per Oktober 2023 yang lalu mencapai 2,89%. 

Namun demikian, terdapat 19 penyelenggara fintech P2P lending yang memiliki kredit bermasalah tinggi atau TWP90 di atas 5%. Angka tersebut sedikit menurun apabila dibandingkan dengan posisi September 2024 yakni 22. 

OJK telah memberikan surat peringatan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya. OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech P2P lending dan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Terkait pemenuhan ekuitas, OJK mencatat ada 10 fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 10 penyelenggara tersebut, lima penyelenggara sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber