OJK Dorong Pertumbuhan Bank Emas dan Koperasi Open Loop

OJK Dorong Pertumbuhan Bank Emas dan Koperasi Open Loop

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan sektor jasa keuangan dengan menghadirkan dua usaha baru yang kini berada di bawah pengawasan mereka, yaitu bullion dan koperasi open loop. Kedua inisiatif ini diharapkan mampu menjadi motor pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor, termasuk pembiayaan, modal ventura, fintech lending, hingga lembaga keuangan mikro (LKM).

Maman Firmansyah, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK, menjelaskan bahwa bullion, yang terkait erat dengan kegiatan usaha emas, telah mendapatkan perhatian khusus. 

“Tambahan lagi ada dua amanat pengaturan baru, yang pertama bullion, secara kegiatan usaha didorong teman-teman di Kementerian Perekonomian. Pola pengaturannya adalah, melalui POJK 17/2024, pengaturannya adalah lembaga jasa keuangan akan menjalankan kegiatan usaha bullion, yang terkait dengan emas,” kata Maman dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Maman mengungkapkan ada empat kegiatannya yakni simpanan emas, pembiayaan emas, penitipan emas, dan juga perdagangan emas. Menurutnya saat ini sudah ada dua pelaku yang memulai piloting untuk kegiatan perusahaan bullion tersebut. Dia menyatakan bahwa inisiatif ini diharapkan dapat menjadi salah satu motor pertumbuhan industri jasa keuangan, dengan kontribusi yang tidak hanya terbatas pada sektor yang sudah ada, tetapi juga mendorong sektor baru agar tidak stagnan. Maman juga mengungkapkan bahwa pengembangan ekosistem bullion di Indonesia masih memiliki tantangan. 

“Memang pada saat kami disuruh menyusun POJK untuk bullion, sudah diidentifikasi bahwa ekosistem bullion di Indonesia ini masih lebar kesenjangannya. Kami mengacu ke beberapa praktik di Singapura, Inggris, dan Turki, memang ada beberapa komponen ekosistem yang belum terbentuk di sini,” ungkapnya. 

Namun, dia menambahkan bahwa regulator bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan pelaku usaha telah berkomitmen untuk melengkapi ekosistem ini, termasuk pengembangan dewan emas hingga sistem hallmarking. Selain bullion, OJK juga akan mengawasi koperasi open loop berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Koperasi open loop adalah koperasi yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyalurkan kelebihan dana kepada non-anggota, menerima dana dari non-anggota, atau memiliki nilai pinjaman lebih dari 40%. 

“Ketika memenuhi kriteria tersebut, maka pengawasan koperasi ini akan dipindahkan ke OJK. Kami juga mengharapkan ini sebagai potensi pertumbuhan kami di sektor non-bank, melengkapi berbagai yang sudah ada,” kata Maman.

Ke depan, OJK optimistis kedua inisiatif ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, Maman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan yang berkelanjutan dengan mitigasi risiko. 

“Kami harus jaga keseimbangan, antara pertumbuhan yang sustainable, yang didukung oleh mitigasi risiko, dan juga terkata oleh,” tutupnya.

Sumber