OJK Mau Batasi Lender Perorangan, P2P Samir Nilai Tak Berdampak dalam Waktu Dekat

OJK Mau Batasi Lender Perorangan, P2P Samir Nilai Tak Berdampak dalam Waktu Dekat

Bisnis.com, JAKARTA - Fintech peer to peer (P2P) lending PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana akan membatasi lender perorangan non-profesional di platform P2P lending.

CEO Samir Yonathan Gautama menjelaskan saat ini mayoritas lender di P2P lending Samir adalah lender institusi.

"Dengan demikian, kebijakan ini kemungkinan tidak akan berdampak langsung dalam waktu dekat. Namun, kami akan memantau perkembangan aturan ini dengan saksama dan memastikan kesiapan kami untuk beradaptasi," kata Yonathan kepada Bisnis, Selasa (24/12/2024).

Saat ini OJK memang belum mengumumkan secara resmi tentang definisi lender perorangan profesional dan lender perorangan non-profesional.

Namun, Yonathan menjelaskan pihaknya memahami bahwa perbedaan lender profesional dan non-profesional dapat merujuk pada kriteria seperti tingkat pemahaman terhadap produk keuangan, pengalaman investasi atau sertifikasi tertentu yang relevan. 

"Dalam hal ini, kami berharap OJK dapat memberikan panduan yang jelas terkait parameter pembeda tersebut. Terkait sosialisasi, kami terus berkomunikasi dengan pihak regulator untuk memastikan bahwa informasi yang kami terima lengkap dan dapat diterapkan secara efektif di internal Samir," ungkapnya.

Yonathan menambahkan, pada dasaranya Samir mendukung langkah OJK yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap lender dan konsumen di industri P2P lending. 

"Kami memahami bahwa pengelolaan risiko merupakan hal yang sangat penting, dan kebijakan ini dapat membantu memastikan bahwa pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang baik terhadap manfaat dan risiko dalam ekosistem P2P lending," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pembatasan lender perorangan non-profesional adalah langkah OJK dalam rangka perlindungan lender dan konsumen P2P lending.

"Maka lender individu non-professional akan lebih dibatasi sehingga lebih memberi peluang keikutsertaan lender individu profesional, karena mereka ini lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi pada P2P lending. Kajian terkait dengan hal ini sedang disiapkan," kata Agusman.

Sumber