OJK Mulai Awasi Aset Kripto Mulai 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perdagangan aset kripto mulai Januari 2025. Hingga saat ini, terdapat puluhan penyelenggara perdagangan aset kripto yang siap diawasi OJK.
Mengacu Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), tugas pengawasan aset kripto yang sebelumnya dijalankan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan dalam rangka peralihan tugas pengawasan aset kripto tersebut, OJK melakukan koordinasi intensif dengan Bappebti guna memastikan peralihan tugas terstruktur dan berjalan lancar.
"Strategi kami di OJK, pada tahap awal peralihan tugas adalah memastikan agar seluruh kegiatan perdagangan aset kripto dapat berjalan baik, aman, dan lancar," ujar Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jumat (13/12/2024).
Adapun, upaya persiapan peralihan tugas pengawasan juga dilakukan terkait dengan penyelenggara-penyelenggara perdagangan aset kripto yang sudah beroperasi selama ini.
Ia mengatakan dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait perdagangan aset kripto, OJK menyusun dan memfinalisasi persetujuan pendaftaran produk, instrumen, serta aktivitas terkait kripto yang sebelumnya ada di Bappebti kemudian dinyatakan dilanjutkan dan tetap berlaku.
Berdasarkan data Bappebti, di ekosistem perdagangan aset kripto saat ini terdapat puluhan penyelenggara yang terbagi ke dalam berbagai jenis. Terdapat satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, serta 35 calon pedagang fisik aset kripto.
Kemudian, dalam aturan Bappebti yang ada, calon pedagang fisik aset kripto wajib memperoleh keanggotaan dari lembaga bursa dan lembaga kliring. Alhasil, ada 30 pedagang yang sudah mendapatkan surat persetujuan dari bursa dan anggota kliring.
"Jadi, kalau tidak terdapat perubahan, maka lembaga yang diawasi OJK terkait aset kripto adalah satu lembaga bursa kripto, satu lembaga kliring aset kripto, dua lembaga tempat penyimpanan aset kripto, dan 30 pedagang aset kripto," tutur Hasan.
OJK mengatakan akan terus memantau perkembangan dari penetapan status pedagang aset kripto. "Kami di OJK mendorong penyelenggara aset kripto mematuhi aspek tata kelola, keamanan, dan ketahanan siber dari platform yang disediakan, serta mematuhi aspek transparansi operasional," ujarnya.
Seiring dengan peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK, aktivitas aset kripto di Indonesia pun kian meningkat. Per Oktober 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 21,63 juta investor.
Nilai transaksi aset kripto domestik juga mengalami peningkatan yang signifikan. Sepanjang 2024 sampai Oktober 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp475,13 triliun melonjak 352,89% secara tahunan (year on year/yoy).