OJK Pastikan Industri Asuransi Siap Terapkan PSAK 117 pada 2025
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah untuk memastikan kesiapan industri asuransi menghadapi implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 pada 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mendukung perusahaan asuransi agar siap menerapkan standar PSAK 117.
“Kami di steering committee terakhir sudah sepakat untuk menerapkan ini, dan kami juga sudah melakukan parallel run. Saat ini, hasil parallel run triwulan III masih ditunggu, sebagian besar perusahaan telah menyampaikan dengan tepat waktu. Hal ini mengindikasikan optimisme bahwa industri asuransi siap untuk penerapan PSAK 117 pada 2025 secara penuh,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Sejak 2022, OJK membentuk komite pengawas sebagai steering committee untuk memastikan kesiapan industri asuransi. Salah satu tujuannya adalah untuk mendampingi perusahaan dalam mempersiapkan transisi ke PSAK 117 melalui serangkaian pengawasan, termasuk implementasi parallel run yang dijalankan secara bertahap hingga triwulan IV/2024.
OJK juga melakukan asistensi intensif bagi perusahaan yang masih mengalami kendala dalam penerapan standar baru ini. “Bagi perusahaan yang dinilai belum siap pada 2025, kami akan melakukan supervisory action dan pendampingan, serta menyusun rencana aksi yang mendukung implementasi PSAK 117,” lanjut Ogi.
Selain itu, OJK memastikan bahwa perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan memiliki tenaga aktuaris yang memenuhi syarat. Hingga 28 Oktober 2024, tercatat masih ada sembilan perusahaan yang belum memiliki aktuaris atau belum mengajukan calon untuk dilakukan fit and proper test.
OJK telah meningkatkan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ini serta meminta mereka untuk segera menyusun rencana tindak guna memenuhi kewajiban tersebut.
“OJK secara berkelanjutan melakukan koordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi aktuaris, untuk memastikan tersedianya tenaga ahli yang memadai bagi industri ini,” kata Ogi.
OJK mencatat aset industri asuransi mencapai sebanyak Rp1.142 triliun per September 2024. Angka tersebut naik sebanyak 2,46% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp1.115 triliun. Dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp922,48 triliun atau naik 3,81% secara tahunan (year on year/yoy).
Dari sisi pendapatan premi mencapai Rp245,42 triliun, atau naik 5,77% yoy, yang terdiri atas premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 2,73% yoy menjadi Rp135,64 triliun dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 9,7%% yoy menjadi Rp109,78 triliun.
Kinerja tersebut didukung oleh permodalan industri asuransi yang solid, di mana secara agregat industri asuransi jiwa dan asuransi umum melaporkan risk based capital (RBC) masing-masing sebesar 458,31%% dan 329,89%. Angka tersebut masih berada di atas threshold yang ditetapkan OJK yakni sebesar 120%.
Di sisi asuransi nonkomersial yang terdiri atas aset BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp220,02 triliun atau menurun sebesar 2,8% yoy.