OJK Perbarui Regulasi Pengawasan SMI
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Penerbitan POJK tersebut menjadi salah satu upaya regulator dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools pemerintah. Lembaga yang berperan menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK mengatakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada menteri keuangan RI selaku pemegang saham,” kata Agusman dalam keterangan resminya pada Rabu (6/11/2024).
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis). Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai kelembagaan dan kepengurusan, penyelenggaraan usaha, sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana.
Selain itu, mengatur juga penilaian tingkat kesehatan, penetapan status pengawasan, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi anti fraud, serta perlindungan konsumen.
Terdapat juga pengaturan mengenai pelaporan, aspek kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Terakhir, POJK tersebut juga mencantumkan aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang OJK.
Sebelumnya berlakunya UU P2SK, PT SMI telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Namun kemudian, Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah yaitu PT SMI tidak termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa pembiayaan berdasarkan UU ini. Dengan demikian, POJK Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.
Di sisi lain, dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup usaha jasa pembiayaan, tetapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah [lembaga sui generis],” tandas Agusman.