OJK Ungkap Ada 2 dari 41 Asuransi Telah Spin Off UUS per 31 Oktober 2024

OJK Ungkap Ada 2 dari 41 Asuransi Telah Spin Off UUS per 31 Oktober 2024

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari 41 perusahaan asuransi yang telah mengajukan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dua di antaranya telah melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) per 31 Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan satu UUS perusahaan asuransi jiwa memilih untuk mendirikan perusahan asuransi jiwa syariah sendiri. Perusahaan pun telah mendapatkan izin asuransi jiwa syariah. 

“Dan saat ini dalam pengalihan portofolio dari UUS ke perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2024, pada Jumat (1/10/2024). 

Kemudian, lanjut Ogi, satu UUS perusahaan asuransi umum telah melakukan pengalihan portofolio terhadap perusahaan asuransi umum syariah yang telah ada. Saat ini UUS sedang dalam proses pengembalian izin usaha syariah kepada OJK. 

Secara keseluruhan, terdapat 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan rencana pemisahan UUS pada Desember 2023.

Terdapat 29 unit asuransi yang akan melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi dan reasuransi syariah baru dan 12 unit syariah yang akan mengalihkan ke perusahaan lain.

Perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan spin off UUS dengan tenggat waktu pada Desember 2026. Ogi menjelaskan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off UUS adalah untuk menumbuhkankembangkan sektor perasuransian syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia. 

“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk. Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional,” kata Ogi. 

Dikutip dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, pemisahan UUS asuransi dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru, hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.  

Kedua mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha. Dalam melakukan pemisahan UUS, perusahaan asuransi maupun reasuransi harus memenuhi persyaratan.  

Adapun syaratnya antara lain dana tabarru’ dan dana investasi peserta UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’, dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.  

Selain itu ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi. Sementara itu untuk unit syariah perusahaan reasuransi ekuitas minimum sebesar Rp200 miliar. 

Sumber