Oknum Anggota TNI AU di Jayapura Aniaya Istrinya gara-gara Charger Ponsel
JAYAPURA, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang bertugas di Lanud Silas Papare, Jayapura, Papua, berinisial Serka MM diduga membakar istrinya, Elis Agustina Yotha, hingga mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya.
Diduga, oknum tentara itu membakar istrinya gara-gara persoalan charger ponsel.
Kasus ini terjadi pada 1 Desember 2024 dan baru viral di media sosial pada Senin (16/12/2024). Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari, Kabupaten Jayapura, sebelum dinyatakan meninggal pada Minggu (15/12/2024).
Menurut keterangan keluarga korban, insiden bermula dari perselisihan kecil terkait pengisian daya ponsel. Pelaku diduga mengancam korban dengan martil, kemudian menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban yang masih mengenakan pakaian.
Tidak berhenti di situ, pelaku dilaporkan menyalakan api dengan korek, hingga mengakibatkan korban terbakar.
"Dalam kondisi terbakar, Elis berlari ke belakang rumah untuk menyelamatkan diri dan berhasil ditolong oleh tetangga. Saat ini, kondisi korban dalam penanganan intensif di rumah sakit, dan pihak keluarga meminta proses hukum yang tegas terhadap pelaku," ungkap kakak korban, Daud Zamuel Yotha, dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (16/12/2024).
Daud mewakili keluarga korban meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Kejadian ini menjadi perhatian serius, terutama karena pelaku merupakan oknum anggota TNI AU yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan melindungi masyarakat.
"Keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan, serta mengimbau dukungan dari masyarakat dalam menghadapi situasi ini," harapnya.
Sementara itu, Komandan Lanud Silas Papare Jayapura, Marsekal Pertama (Marsma) TNI Mokh Mukhson, melalui keterangan tertulis menjelaskan, pihak Lanud Silas Papare telah mengambil langkah dengan melakukan perawatan terhadap korban di RSUD Yowari selama dua minggu.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, kondisi korban membaik dan korban dipindahkan dari ruang ICU ke ruang rawat inap bedah RSUD Yowari.
"Pada hari Minggu, 15 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIT, pasien mengalami penurunan kondisi. Saturasi oksigen dan tekanan darah pasien turun. Sekitar pukul 16.30 WIT, pasien henti jantung dan dilakukan resusitasi jantung paru. Pada pukul 16.57 WIT, pasien dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Mukhson mengatakan, Lanud Silas Papare memberikan perhatian khusus kepada korban, dengan mendukung kebutuhan selama pemulasaraan, persemayaman, hingga penguburan.
"Lanud Silas Papare telah mengambil tindakan kepada Serka MM dengan mengamankan yang bersangkutan di Satpom AU Lanud Silas Papare, hingga saat ini, untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.