Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

Oknum ASN Disdukcapil Nunukan yang Lecehkan Gadis Pemohon KTP Divonis Ringan

NUNUKAN, KOMPAS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara, menjatuhkan vonis 1 tahun 9 bulan penjara kepada Abdul Hapid Bin Syafaruddin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis yang sedang mengajukan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andreas Samuel Sihite berlangsung tertutup.

Dalam putusannya pada Rabu (11/12/2024), Hakim Sihite menyatakan, terdakwa Abdul Hapid Bin Syafaruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yang melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah)," kata hakim Sihite.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan."

Majelis Hakim juga memutuskan agar masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari total pidana yang dijatuhkan.

Dalam putusan tersebut, barang bukti berupa selembar baju wanita, celana panjang, dan jilbab yang terkait dengan kasus ini akan dimusnahkan.

"Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah)," lanjut Sihite.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Damara yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.

Miranda menambahkan bahwa JPU menuntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta, dengan ketentuan pengganti kurungan jika denda tidak dibayar.

Kasus ini bermula ketika seorang gadis berinisial SF (21) mengaku dilecehkan oleh oknum pejabat Disdukcapil saat mengurus KTP pada Rabu (8/5/2024).

SF mengaku bahwa oknum pejabat tersebut memintanya untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan melakukan tindakan tidak senonoh lainnya.

"Saya langsung berontak, melepas paksa rengkuhannya. Saya keluar menangis," ungkap SF dengan suara bergetar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengundang reaksi keras terhadap tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum ASN.

Sumber