Oknum Guru Langgar Netralitas ASN dalam Pilkada, Bawaslu Sumbawa Lapor BKN
KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Sumbawa kembali meneruskan penanganan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Kali ini pelanggaran netralitas ASN dilakukan oknum guru yang bertugas di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Batulanteh.
Wanita berinisial M (56) tersebut diduga melanggar netralitas ASN lantaran melakukan foto bersama dengan calon bupati Sumbawa dengan pose nomor urut calon. Foto tersebut sempat beredar di media sosial Facebook.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, membenarkan hal itu.
"Benar. Bawaslu melalui Panwascam Batulanteh telah melakukan penelusuran selama enam hari. Terduga dan dua saksi fakta dimintai keterangan," kata pria yang akraba disapa Jho saat dikonfirmasi Jumat (8/11/2024).
Dalam keterangannya, terduga mengaku sengaja berfoto meski sempat berdalih tidak mengetahui nomor urut paslon.
Sementara dari keterangan saksi, ada yang menyebut bahwa pose dengan nomor urut itu diarahkan oleh calon, ada juga yang menyebut bahwa itu atas inisiatif sendiri.
"Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan kami, M tahu bahwa itu calon dan tahu juga nomor urut calonnya," ujarnya.
Kendati demikian, tindakan M tidak masuk kategori pelanggaran pidana pemilihan (Tipilu). Sebab statusnya bukan pejabat ASN melainkan hanya seorang guru biasa.
Dalam pasal 71 ayat 1 Undang-undang 10 tahun 2016 menyebut, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
"Unsur pasalnya adalah pejabat ASN. Sementara yang bersangkutan bukan pejabat hanya ASN biasa. Jadi pidananya tidak masuk," ujarnya.
Soal netralitas ASN ini juga tertuang dalam SKB nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022, nomor 1447 tahun 2022.
Itu tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
Sang guru juga diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004 terkait etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
Ini yang membuat Bawaslu Kabupaten Sumbawa meneruskan penanganan pelanggaran tersebut ke BKN RI.
"Terkait apa sanksinya nanti tergantung BKN yang punya kewenangan," pungkas Jho.