Oknum Guru yang Hamili Muridnya di Jayapura Jadi Tersangka
JAYAPURA,KOMPAS. com - Kepala Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Jayapura, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Victor Mackbon menengaskan bahwa oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial FB (35) yang diduga menghamili anak muridnya berusia 13 tahun ditetapkan sebagai tersangka.
“Usai dilaporkan oleh keluarga korban, maka oknum guru SMP ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (19/1/2025).
Menurut Victor, pelaku dijerat dengan pasal terkait persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perliindungan Anak seperti tertuang dalam Pasal 76.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujar mantan Kapolres Kabupaten Jayapura ini.
Victor menegaskan bahwa perbuatan pelaku tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pendidik atau guru di sekolah.
Oleh karena itu, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan oleh Polsek Muara Tami dan kini berada dibalik jeruji besi (penjara), guna mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak terpuji tersebut,” ujarnya.
Menurut Victor, keluarga korban berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman yang maksimal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap korban.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban saat pulang sekolah. Pelaku mengajak korban ke rumahnya.
“Sampai di rumah, pelaku mengancam korban, setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujarnya.
“Perbuatan pelaku juga bukan sekali, tetapi sudah berulang kali, sehingga korban hamil,” kata dia.