Oknum PNS di Kotim Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Ditangkap di Penginapan
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap oleh kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, membenarkan informasi mengenai penangkapan ini.
“(Yang bersangkutan) sudah ditahan oleh Polres Kotim,” ungkap Kamaruddin ketika dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Rabu (6/11/2024).
Kamaruddin menjelaskan bahwa PNS yang terlibat dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut bertugas di Kelurahan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.
Sebelumnya, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Camat Seranau untuk memproses surat penahanan sebagai dasar tindak lanjut administrasi kepegawaian.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Kamaruddin.
Dia menambahkan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah sedang diproses.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada ASN yang ditahan karena proses hukum, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, juga membenarkan adanya kasus ini.
Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Kotim, Iptu Edy Wiyoko, Resky menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi (LP) terkait pengungkapan tindak pidana narkotika yang diterbitkan dalam rentang waktu 11-27 Oktober 2024, terdapat satu laporan yang melibatkan seorang PNS di Pemkab Kotim.
“Ada pelaku yang berprofesi sebagai PNS yang akrab dipanggil S. Penangkapan bermula setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan di sebuah penginapan di Kota Sampit,” ujar Resky kepada Kompas.com, Rabu (6/11/2024) siang.
Resky menerangkan bahwa saat pelaku S berada di penginapan, ia terlihat meletakkan sesuatu ke pot bunga yang ada di halaman penginapan tersebut, kemudian duduk di teras lokasi.
“Tim dari Satresnarkoba langsung menghampiri dan mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh beberapa warga setempat, ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,” jelas Resky.
Setelah interogasi lebih lanjut, Resky menyebut bahwa pelaku S mendapatkan barang haram itu dari seorang pelaku tindak pidana narkoba yang juga masuk dalam laporan polisi, yang dikenal dengan inisial IKNI.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Kotim untuk dilakukan proses lebih lanjut, saat ini masih diproses,” kata Resky.