Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Dilanjutkan Proses Pidananya

Oknum Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Harus Dilanjutkan Proses Pidananya

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, punya dugaan kuat ada unsur pidana dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, oleh sejumlah oknum Polisi.

“Dalam konteks DWP, saya memiliki dugaan kuat bahwa memang itu ada pidananya,” ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Untuk itu, dia mengatakan, proses hukum yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berhenti di ranah etik. Melainkan, harus dilanjutkan ke ranah pidana.

“Oleh karenanya, (proses hukum) memang ya harus dilanjutkan proses pidananya,” katanya.

Menurut Anam, jika para anggota Polisi yang dinyatakan telah melanggar etik punya terbukti melanggar hukum pidana, hal ini juga patut diproses.

“Jika buktinya dan ranahnya kuat masuk pidana, ya harus dipidana wong ada peristiwa pidana,” ujar Anam.

Sebelumnya, sebanyak 18 anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia.

Pemerasan tersebut terjadi saat para WNA asal Malaysia itu menyaksikan DWP yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13 hingga 15 Desember 2024.

Ke-18 anggota polisi yang terlibat berasal dari berbagai tingkatan, termasuk Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah barang bukti yang telah dikumpulkan dari hasil pemerasan itu mencapai Rp 2,5 miliar.

Saat ini, 11 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik dan diputus bersalah. Tiga di antaranya disanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, tiga polisi didemosi 8 tahun, dan lima polisi lainnya didemosi 5 tahun.

Sumber