Oknum Polisi Terlibat Perdagangan Orang, Diamankan di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG, KOMPAS.com– Seorang personel Polres Bintan, Kepulauan Riau, diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/12/2024).
Oknum berinisial AK tersebut ditangkap karena terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Syahrul Damanik, membenarkan penangkapan ini melalui sambungan telepon pada Senin (23/12/2024) sore.
Iptu Syahrul menjelaskan, AK diduga berperan sebagai pengurus keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, baik ke Malaysia maupun Singapura.
"AK diamankan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujar Syahrul.
Lebih lanjut, Syahrul menyatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih intensif dilakukan.
Jaringan perdagangan orang dan peran AK dalam jaringan tersebut bakal terus didalami.
"Nanti, perkembangan penyelidikan akan kami umumkan. Saat ini, AK masih diperiksa. Korban berasal dari calon PMI asal NTT," tambahnya.