Oknum TNI AL Bunuh Wanita di Sorong, Ibu Korban Minta Keadilan dari Presiden
SORONG, KOMPAS.com - Sambil menangis memeluk foto putrinya, Aminah Latale, ibu kandung Kesya Irena Yola Lestaluhu (20) -korban pembunuhan oleh oknum TNI Angkatan Laut- meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Saya rakyat kecil orang susah, kalau bisa Bapak Presiden melihat kasus ini, karena kasus pembunuhan menyangkut martabat perempuan dan pelecehan terhadap perempuan."
Demikian seru Aminah usai menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan itu, di Sorong, Senin (20/1/2025).
Aminah tampak histeris ketika melihat tersangka yang dihadirkan oleh pihak POMAL keluar dari mobil.
"Kenapa kau bunuh anak saya, Kesya? Mama datang melihat adegan kau membunuh," serunya sambil menangis dan terus memeluk foto anaknya.
Bersama kerabat dan warga Maluku, Aminah tak dapat menahan emosi saat menyaksikan tersangka utama, serdadu TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23), memeragakan adegan-adegan kejahatan tersebut.
Aminah juga menilai ada kejanggalan dalam rekonstruksi tersebut, terutama terkait dengan pakaian yang dikenakan anaknya saat ditemukan meninggal di lokasi kejadian. Sebab, korban tidak mengenakan busana.
Rekonstruksi tersebut memeragakan 22 adegan, dimulai dari penjemputan korban hingga eksekusi pembunuhan.
Kejadian itu turut melibatkan enam saksi, termasuk seorang perwira yang dilaporkan ikut bersama tersangka ke tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka pun mengubah keterangan awalnya. Sebelumnya, ia mengaku membunuh Kesya karena kesal aktivitas hubungan badan dihentikan oleh korban.
Namun, dalam rekonstruksi, tersangka menyatakan, setelah puas, dia langsung menyerang Kesya dengan pisau tradisional (karambit), menusuk punggung korban berkali-kali.
Keluarga korban merasa ada kejanggalan, dan mempertanyakan perubahan keterangan tersangka yang dianggap tidak konsisten.
Kepala Dinas Penerangan Koarmada III, Letkol (S) Ajiek Siswanto, ketika dikonfirmasi mengenai hal ini menyatakan, penyelidikan sepenuhnya berada di bawah wewenang POMAL Lantamal XIV Sorong.
"Terkait perubahan keterangan tersangka, silakan ditanyakan langsung ke penyidik POMAL."
"Namun, Panglima Koarmada III sudah memerintahkan agar proses hukum dipercepat dan hukuman seberat-beratnya diberikan sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Proses hukum yang menyeluruh, kata dia, diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi keluarga Kesya.