Ombudsman Minta Pagar Misterius di Tangerang Segera Dicabut sebab Rugikan Nelayan
TANGERANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta agar pagar bambu misterius yang terpasang di sepanjang 30,16 kilometer perairan Kabupaten Tangerang, Banten segera dicabut.
Pasalnya, pagar itu ilegal dan merugikan masyarakat, khususnya bagi nelayan.
“Pagar ini harus segera dicabut karena merugikan masyarakat,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Yeka menyebut, para nelayan di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang mengalami kerugian hingga Rp 8 miliar akibat pagar bambu itu. Dia menjelaskan, pagar tersebut menghalangi akses nelayan.
“Ini bukan kawasan PSN (Proyek Strategis Nasional), tetapi ada pemasangan pagar bambu yang membatasi ruang gerak nelayan," kata dia.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan aktivitas lain seperti penimbunan tambak dan aliran sungai tanpa izin. Aktivitas tersebut disebut dapat merusak ekosistem serta alur air di perairan yang terletak di Desa Muncung, Kronjo, Kabupaten Tangerang itu.
Yeka menyebut, aktivitas ini juga berpotensi meningkatkan risiko banjir dan menurunkan produktivitas tambak warga.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi menyebut, temuan pagar bambu ini merupakan hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman berdasarkan temuan dugaan maladministrasi.
“Kami mendalami aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pemagaran laut serta penimbunan sungai ini," jelas Fadli.
Berangkat dari temuan ini, Fadli menambahkan, Ombudsman akan memeriksa dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten serta Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3).
Investigasi tersebut bakal mencakup dampak lingkungan dan kerugian ekonomi masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer membentang di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Masih menjadi misteri untuk apa dan siapa yang memasang pagar bambu tersebut.
Pagar itu terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Ombudsman RI saat melakukan pengecekan pada 5 Desember 2024 yang lalu menemukan fakta bahwa pagar tidak dipasang satu lapis, melainkan berlapis-lapis.
Adanya pagar laut itu pun membuat aktivitas nelayan dan warga terganggu. Bahkan, dapat membahayakan keselamatan nelayan.