Ombudsman Ungkap Pedagang Starling hingga ART Belum Tersentuh Jaminan Sosial
Ombudsman Republik Indonesia melakukan kajian terhadap layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di sektor informal. Dalam kajian itu, Ombudsman menemukan masih banyak pekerja di sektor informal yang belum tersentuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sering kali kita pahami bahwa yang dimaksud tenaga kerja itu adalah orang yang bekerja di sektor-sektor yang sifatnya formal, ada organisasinya, ada kelembagaannya, ada aturan-aturan yang mengikat. Tetapi dalam konteks pekerja informal, ini belum terjangkau oleh adanya jaminan sosial," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).
Dia menjelaskan, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia belum terlindungi di dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Adapun jumlah tenaga kerja sektor informal yang sudah terlindungi jauh lebih sedikit dibandingkan sektor formal.
"Dalam konteks jaminan sosial pada bidang tenaga kerjaan ini, kerangka pengembangan layanan dari negara masih belum optimal. Cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu baru mencapai 61,56 juta orang atau masih 41,2 persen dari 149,38 juta pekerja di Indonesia ini," ucapnya.
Dia mengatakan tenaga kerja sektor informal seperti nelayan, petani, pedagang hingga asisten rumah tangga (ART) masih banyak yang belum terlindungi di dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Padahal sektor informal menyumbang persentase tenaga kerja terbanyak dibanding sektor formal.
"Cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum mampu mencakup dari setengah dari pekerja ini adalah merupakan persoalan yang harus terus kita cermati bersama. Sementara sektor yang dimasuki oleh lapangan kerja informal itu paling besar dibanding sektor yang formal," katanya.
"Hal ini tidak bisa kita abaikan, terutama bagi pekerja-pekerja informal seperti para petani, para nelayan, para pekerja-pekerja di sektor rumah tangga misalnya, pembantu rumah tangga. Seperti kalau kita lihat di jalan-jalan, pedagang minuman eceran, entah itu kopi ataupun minuman hangat yang mungkin setiap pulang kerja sebagian besar dari kita ikut menikmati. Tapi apakah mereka terlindungi jaminan ketenagakerjaan sosial?" ujarnya.
Najih mengatakan Ombudsman memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat regulasi agar tenaga kerja di sektor informal juga terlindungi di dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dia mengatakan skema subsidi silang bisa dilakukan agar pekerja informal mendapatkan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Rekomendasi Ombudsman dalam kajian ini adalah kita mengharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membuat regulasi yang lebih pasti terkait bagaimana dukungan terhadap jaminan sosial terhadap tenaga kerja informal," katanya.
"Nah kita mendorong supaya kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini semakin meningkat, tidak hanya di sektor formalnya, terutama yang sektor informal. Kita harapkan, jadi ada subsidi silang gitu ya, sebenarnya kalau pemerintah punya program seperti bantuan langsung, BLT, misalkan, itu akan lebih tepat kalau diberikan dukungan kepada subsidi untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa terjamin masa depannya," jelasnya.
Simak juga Video ‘Ombudsman Koordinasi dengan Disdik-Kemendikbud Kawal Perbaikan PPDB’
[Gambas Video 20detik]