Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Plt Presiden Korsel, Ini Alasannya

Oposisi Resmi Ajukan Mosi Pemakzulan Plt Presiden Korsel, Ini Alasannya

Oposisi Korea Selatan (Korsel) telah secara resmi mengajukan mosi pemakzulan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Han Duck Soo, yang menggantikan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah dimakzulkan parlemen.

Mosi pemakzulan ini, seperti dilansir AFP, Kamis (26/12/2024), diajukan setelah Han menolak untuk menyetujui penunjukan hakim-hakim baru untuk Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel guna menuntaskan proses pencopotan Yoon dari jabatannya.

Korsel dilanda krisis politik ketika Yoon, yang dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Presiden Korsel usai dimakzulkan parlemen, mengumumkan penetapan darurat militer secara mengejutkan pada awal Desember lalu.

Buntut dari tindakannya itu, Yoon dicopot dari jabatannya oleh parlemen Korsel pada 14 Desember lalu yang secara bulat menyetujui pemakzulannya. Namun masih dibutuhkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat keputusan parlemen dan menyelesaikan proses pemakzulan terhadap Yoon.

Tapi Han yang menjabat sebagai Plt Presiden Korsel menolak untuk menyetujui penunjukan tiga calon hakim untuk mengisi posisi total sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Penolakan Han ini pada dasarnya menghambat proses untuk mencopot Yoon dari jabatannya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat, sebagai oposisi utama di Korsel, kini berupaya untuk juga memakzulkan Han.

"Kami telah mengajukan mosinya… dan akan melaporkannya ke sidang pleno hari ini," ucap salah satu anggota parlemen Korsel, Park Sung Joon, saat berbicara kepada wartawan di gedung Majelis Nasional Korsel pada Kamis (26/12) waktu setempat. Dia merujuk pada tindakan terhadap Han.

"Kami akan mengajukannya untuk divoting besok," sebutnya.

Simak Video ‘Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur’

[Gambas Video 20detik]

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat di parlemen, Park Chan Dae, menyebut penolakan Han untuk secara resmi menyetujui penunjukan ketiga hakim Mahkamah Konstitusi itu membuktikan dia "tidak memiliki kemauan atau kualifikasi untuk menegakkan Konstitusi".

Mahkamah Konstitusi Korsel memiliki total sembilan hakim, namun tiga kursi hakim di antaranya saat ini kosong. Jika Mahkamah Konstitusi melanjutkan proses pemakzulan tanpa tambahan tiga hakim itu, maka keenam hakim yang kini menjabat harus dengan suara bulat menyetujui pemberhentian Yoon dari jabatannya.

Menurut aturan hukum yang berlaku, dibutuhkan sedikitnya enam suara untuk mendukung mosi pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Adanya satu suara keberatan atau dissenting vote dari enam hakim Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat, akan membatalkan pemakzulan dan mengembalikan Yoon ke jabatannya.

Han, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa dirinya akan mengesahkan penunjukan hakim Mahkamah Konstitusi jika Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan oposisi bisa mencapai kompromi mengenai para calon hakim tersebut.

Jika mosi pemakzulan terhadap Han nantinya diloloskan parlemen dalam voting pada Jumat (27/12) besok, maka ini akan menandai pertama kalinya Korsel memakzulkan seorang Plt Presiden. Kalau Han dimakzulkan, maka Menteri Keuangan Choi Sang Mok yang akan menjabat sebagai Plt Presiden Korsel selanjutnya.

Simak Video ‘Presiden Yoon Dimakzulkan, Pemimpin Partai Berkuasa Korsel Mundur’

[Gambas Video 20detik]

Sumber