Opsen Pajak Berlaku, Pemprov Jateng Beri Keringanan PKB dan BBNKB
SEMARANG, KOMPAS.com – Opsen pajak atau pungutan tambahan pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.
Sebagai kompensasi, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan kebijakan ini bertujuan meringankan masyarakat.
"Dengan dikeluarkannya kebijakan Bapak Gubernur, masyarakat tidak akan merasa terbebani. Pajak yang dibayarkan tetap ekuivalen dengan tahun sebelumnya," ujarnya di Semarang, Kamis (2/1/2025).
Keringanan Berlaku hingga Maret
Kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 31 Maret 2025. Namun, menurut Nadi, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dapat memperpanjang kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Keringanan berlaku sejak 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kalau masih diperlukan, Bapak Gubernur akan mengkaji ulang untuk memperpanjangnya, melihat daya beli masyarakat,” kata Nadi.
Manfaat Opsen Pajak untuk Daerah
Nadi juga menjelaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak akan memperkuat kondisi fiskal kabupaten/kota.
Dalam kebijakan sebelumnya, bagi hasil pajak dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/kota memerlukan waktu satu bulan. Namun, dengan opsen pajak, dana pajak langsung masuk ke kas daerah masing-masing.
“Dengan opsen pajak, uang tidak perlu mampir ke kas provinsi seperti sebelumnya. Ini akan memperkuat kapasitas fiskal kabupaten/kota, sehingga lebih menguntungkan,” jelasnya.
Distribusi Pendapatan Pajak
Opsen pajak juga akan meningkatkan penerimaan kabupaten/kota. Dalam skema sebelumnya, kabupaten/kota menerima 30 persen, sementara provinsi mendapatkan 70 persen.
Dengan opsen pajak, porsi kabupaten/kota meningkat menjadi sekitar 40 persen, sedangkan provinsi mendapat 60 persen.
“Distribusi opsen pajak lebih adil, memperkuat fiskal daerah, dan mendukung pembangunan,” tandas Nadi.