Orangtua Bocah Tewas dalam Sarung Sering Aniaya Anaknya karena BAB di Celana
JAKARTA, KOMPAS.com - Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19), dua pengemis di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kerap menganiaya anaknya berinisial RMR (3) sebelum ditemukan tewas di sebuah ruko kosong, Minggu (7/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, penganiayaan tersebut dipicu oleh kebiasaan RMR yang kerap buang air besar (BAB) di celana.
“Sebelumnya anak korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul di bagian kepala, badan, dan disundut rokok karena buang air besar di celana, tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
RMR diduga tewas setelah dianiaya oleh Sinta dan Aidil di ruko kosong, tempat mereka beristirahat sehari-hari.
Dugaan penganiayaan bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan untuk mengemis pada Sabtu (5/1/2025) malam.
"Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan orang, kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan tersebut," jelas Wira.
Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket dan menemani Sinta hingga toko tutup pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum meninggalkan minimarket, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem Aibon yang akan dihirup.
"Ketika para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta agar mereka membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih," tambah Wira.
Karyawan minimarket juga memperingatkan agar RMR tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket tersebut. Mendengar hal itu, Aidil emosi dan kembali ke ruko kosong.
Sesampainya di ruko sekitar pukul 22.30 WIB, Aidil langsung menghirup lem Aibon, sementara Sinta menasihati RMR dengan menamparnya dua kali dan mencubitnya tiga kali.
“Setelah menghirup lem Aibon, Aidil meluapkan emosinya dengan menarik tangan RMR dengan keras dan menampar pipi korban sebanyak dua kali,” lanjut Wira.
Aidil kemudian memukul dada RMR dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban sebanyak dua kali, sembari menasihati agar tidak mengulangi kesalahan.
Karena masih dalam keadaan emosi, Aidil menendang RMR di bagian dada hingga korban terjatuh.
Aidil kembali menganiaya korban hingga kepalanya terbentur pintu besi ruko.
Saat RMR dalam kondisi sesak napas, Aidil menyuruh Sinta pergi membeli minyak kayu putih.
"Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar," jelas Wira.
Sinta dan Aidil kemudian memutuskan untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.
Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.
“Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.
Seorang saksi yang menyaksikan tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.