Orangtua Bocah Tewas Terbungkus Sarung di Bekasi Hirup Lem Aibon Sebelum Aniaya Anaknya
JAKARTA, KOMPAS.com - Balita berinisial RMR (3) ditemukan tewas terbungkus sarung hitam di sebuah ruko kosong di kawasan Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, ruko kosong tersebut sebelumnya digunakan oleh orang tua RMR, Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19), sebagai tempat beristirahat.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan untuk mengemis pada Sabtu (5/1/2025) malam.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket setelah minum susu yang diberikan orang, kemudian tersangka Sinta membersihkan bekas muntahan tersebut,” ungkap Wira di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).
Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket dan menemani Sinta hingga toko tutup pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum meninggalkan minimarket, Aidil meminta Sinta untuk membeli lem Aibon yang akan dihirup.
“Ketika para tersangka hendak pergi, mereka ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta agar mereka membersihkan bekas muntahan korban yang belum bersih,” jelas Wira.
Karyawan minimarket juga memarahi agar RMR tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket tersebut. Mendengar hal itu, Aidil emosi dan kembali ke ruko kosong.
Sesampainya di ruko sekitar pukul 22.30 WIB, Aidil langsung menghirup lem Aibon, sementara Sinta menasihati RMR agar tidak muntah dengan menamparnya dua kali dan mencubitnya tiga kali.
“Setelah menghirup lem Aibon, Aidil meluapkan emosinya dengan menarik tangan RMR dengan keras dan menampar pipi korban sebanyak dua kali,” tambah Wira.
Aidil kemudian memukul dada RMR dan mengambil kemoceng untuk memukul pantat korban sebanyak dua kali, sembari menasihati agar tidak mengulangi kesalahan.
Karena masih emosi, Aidil menendang RMR di bagian dada hingga korban terjatuh. Aidil kembali menganiaya korban hingga kepalanya terbentur pintu besi ruko.
Saat RMR dalam kondisi sesak napas, Aidil menyuruh Sinta pergi membeli minyak kayu putih.
“Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar,” jelas Wira.
Sinta dan Aidil kemudian memilih untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.
Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.
“Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.
Seorang saksi yang melihat tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.