Orangtua George Sugama Lihat Anaknya Aniaya Pegawai Toko Roti, Sang Ibu Sempat Menahan

Orangtua George Sugama Lihat Anaknya Aniaya Pegawai Toko Roti, Sang Ibu Sempat Menahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua George Sugama Halim (35), pelaku penganiayaan karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu (19), ada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika anaknya berulah.

Orangtua George melihat langsung penganiayaan yang dilakukan sang anak terhadap karyawan tokonya.

"Ibunya pelaku menahan, tapi karena ditarik juga, mungkin juga ibunya enggak punya kekuatan juga," kata Dwi Ayu saat berbincang di kantor Kompas.com, Jumat (20/12/2024).

Dwi menjelaskan, tindakan penganiayaan tersebut bermula ketika ia menolak mengantarkan makanan ke kamar George.

Penolakan tersebut membuat George tersinggung dan melempar berbagai benda yang ada di toko roti seperti patung, kursi, loyang kue, dan mesin electronic data capture (EDC).

"Habis itu saya ditarik sama bapaknya si pelaku untuk laporan polisi dan pulang," kata Dwi Ayu.

Usia kejadian tersebut, Dwi langsung pulang. Namun, ia sempat kembali lagi untuk mengambil tas dan barang-barangnya yang tertinggal.

"Pas saya ingin ambil barang-barang saya, akhirnya dilempari lagi pakai kursi," ungkapnya.

Atas permintaan orangtua George, Dwi pun melaporkan penganiayaan yang dilakukan pelaku ke polisi pada 18 Oktober 2024.

Sebelumnya, George Sugama Halim ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan George terhadap Dwi Ayu viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, Dwi Ayu terlihat dihantam dengan kursi dan benda lainnya hingga mengalami luka di kepala. Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024.

Polisi menyebut, penganiayaan ini dipicu karena Dwi menolak mengantarkan makanan untuk George. Amarah George pun meledak setelah penolakan itu.

"Korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

Pada Senin (16/12/2024), polisi menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi. 

Sumber